Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Mojokerto, Amir Sholehuddin mengatakan, siang tadi pihaknya telah mengumpulkan 18 Ketua KUA se Kabupaten Mojokerto. Pada kesempatan itu, pihaknya memberikan wejangan kepada para Ketua KUA agar tidak mencontoh perbuatan tiga staf KUA Bangsal.
"Kami sampaikan kepada ketua KUA bahwa menerima itupun menjadi gratifikasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat itu tidak ada biaya sesuai dengan PP nomor 24 tahun 2013 tentang pelayanan kependudukan atau kemasyarakatan. Walapun ditanya masyarakat, jawabannya tidak ada biaya," kata Amir saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Selasa (24/6/2014).
Amir menegaskan, uang pungli Rp 150 ribu yang diterima tiga staf KUA Bangsal dari Indah Okta akan diserahkan ke KPK sebagai barang bukti gratifikasi. "Kami tugaskan Pak Muhajir (Ketua KUA Bangsal) untuk mengembalikan kepada KPK senilai Rp 150 ribu," tandasnya.
Sementara Ketua KUA Bangsal, Muhajir pada kesempatan yang sama menyatakan tidak akan memungut biaya apapun dari masyarakat yang mengurus surat di kantornya. "Kami akan menempelkan pengumuman di kantor KUA bahwa mengurus surat-surat di KUA gratis. Sudah kami buat tinggal menempelkan saja," ucap Muhajir.
Diberitakan sebelumnya, tiga staf KUA Kecamatan Bangsal melakukan pungutan liar kepada Indah Okta (24), warga Kelurahan Miji, Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto, Kamis (19/6). Korban mengaku dimintai biaya Rp 150 ribu yang menurut staf KUA Bangsal sebagai biaya administrasi mengurus duplikat akta nikah milik orang tua Indah.
(fat/fat)