Di kabupaten berkembang seperti Banyuwangi pun, persoalan penutupan lokalisasi juga menjadi tantangan tersendiri bagi putra daerah yang memimpin kota berjuluk Sunrise Of Java itu.
"Tiga tahun kita tarik ulur negosiasi dengan mereka (penghuni lokalisasi). Menjadi sulit saat mereka (PSK dan mucikari) menganggap ini adalah sebuah profesi, kan repot kalau itu sudah dianggap sebuah pekerjaan tetap. Ini bukan lagi persoalan kebiasaan buruk tapi penyakit masyarakat yang harus diberantas," ujar Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas saat berbincang dengan detikcom di ruang kerjanya, Selasa (24/06/2014).
Saat ini sedikitnya ada 11 lokalisasi di Kabupaten Banyuwangi yang sudah resmi ditutup. Antara lain, di Belibis dan Padang Pasir, Kecamatan Rogojampi, Kelopoan di Kecamatan Sempu, Sumber Kembang di Kecamatan Tegalsari. Masih ada pula di kawasan Turian, Kecamatan Purwoharjo, Gempol Porong di Kecamatan Cluring, Bomomulyo di Kecamatan Srono, Ringintelu di Kecamatan Bangorejo dan Sumberloh yang berada di Kecamatan Singojuruh.
Di wilayah kota ada lokalisasi yang dikenal dengan nama Pakem, sementara wilayah wisata seperti Pulau Merah di Kecamatan Pesanggaran juga tak luput jadi salah satu persebaran sarang transaksi bisnis esek-esek.
"Lokalisasi ini open akses siapa saja boleh masuk, termasuk pelajar. Dan kita nggak bisa terus-terusan mengawasi, menjaga, kita nggak bisa control. Saya ngerti kalo itu (transaksi prostitusi) masih curi-curi untuk buka. Dan kita sepakat untuk menutup lokalisasi di Banyuwangi," imbuhnya.
Menutup 11 lokalisasi yang dihuni ratusan PSK dan mucikari di Banyuwangi tentu butuh proses panjang. Bupati Anas menyebutkan, lebih dari 60 persen penghuni di belasan lokalisasi itu berasal dari kabupaten/kota tetangga seperti Probolinggo, Jember, Situbondo dan beberapa kota lainnya. Pemkab Banyuwangi juga sudah pernah memulangkan PSK dan mucikari “pendatang” itu ke asalnya. Namun lagi-lagi, pendatang dengan wajah baru berdatangan dan memulai nafas baru di dunia prostitusi Banyuwangi.
"Di situ itu bukan lokalisasi asli, contoh di Sumberloh. Mucikarinya asal Probolinggo, Situbondo dan mereka sewa tempat di sana. Karena sewa, maka yang punya wisma hanya 1 orang atau 2 orang saja. Mereka ini di organize, makanya kudu diputus. Penghuni dari luar daerah sudah kita pulangkan, yang jadi kewajiban kita adalah mengentaskan warga asli Banyuwangi," tandasnya.
Setelah menutup, Bupati Anas langsung melakukan perubahan di sejumlah lokalisasi. Ada yang diubah jadi fasilitas publik dan sarana pendidikan.
“Anggaran betahap, tapi secara keseluruhan kira 2 miliar atau 2.5 miliar untuk revitalisasi eks lokalisasi,” jelas Bupati Anas.
Ia juga meminta kepada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) supaya
Feasibility Study (Study Kelayakan) terkait kebijakan yang timbul akibat penutupan lokalisasi bisa segera dirampungkan sebelum Perubahan Alokasi Khusus (PAK) dari APBD Banyuwangi tahun 2014.
"Secara bertahap eks lokalisasi akan dibeli Pemkab, barang cuma 10 rumah atau 20 rumah diawal tapi berkelanjutan terus. Kedepan akan dijadikan ruang public seperti ruang fasilitas pendidikan, bisa dipakai TK atau playgroup," imbuhnya.
Selain itu Bupati Anas menuturkan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan sejumlah Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Banyuwangi seperti Dinas Sosial, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pertambangan (Disperindagtam), Dinas Koperasi dan UMKM, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) untuk ikut andil dalam pengentasan kawasan lokalisasi.
Sejumlah program bantuan social berupa pelatihan alih profesi, pemberian alat pelengkap keterampilan kerja, hingga pelibatan penghuni lokalisasi terhadap sector penggerak ekonomi sedang digodok dan segera diluncurkan setelah semua proses kelar dimatangkan di lingkungan Pemkab Banyuwangi.
“Dan ini harus ada pengembangan peningkatan ekonomi yang juga ikut berjalan. Misal, setelah pelatihan mereka miliki keahlian, maka bekal itu bisa disalurkan ke UKM binaan Pemkab. Dari niat sungguh-sungguh mereka bisa terangkat mandiri terlibat dengan sektor penggerak ekonomi,” ungkap Bupati Anas dengan nada serius.
Di samping program pengentasan lokalisasi, imbuh Bupati Anas, ia juga menyiagakan pagar manusia sebagai bentuk pengamanan terpadu. Dalam hal ini Satpol PP menjadi garis depan penegak peraturan daerah. Petugas Satpol PP diminta olehnya untuk berjaga 24 jam non stop dengan jam kerja bergilir, menggantikan fungsi CCTV yang kini tidak lagi difungsikan.
“Sekarang bukan lagi CCTV tapi Satpol PP kita tempatkan 24 jam. Untuk berjaga di seputar kawasan lokalisasi, disamping nanti akan ada langkah terukur yang akan kita kaji kembali. Dan yang pasti Satpol PP nya ini dipilih yang beriman kuat ya biar nggak gampang tergoda nanti,” pungkas Bupati Anas sambil tertawa ringan mencairkan suasana yang tegang.

(mad/mad)











































