Kasubag Humas Polres Malang Kota AKP Dwiko Gunawan mengatakan, pihaknya mengetahui adanya kejahatan ini dari laporan korban, yakni BNI.
Berangkat dari itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan adanya rekaman CCTV dan print out penarikan uang di beberapa lokasi.
"Penarikan dilakukan sejak 26 April 2014. Diantaranya, ATM BNI di Jalan Soekarno Hatta dan Mayjen Sungkono. Total kerugian mencapai Rp 108 juta lebih," ujar Dwiko kepada wartawan di mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto, Sabtu (21/6/2014).
Dwiko mengungkapkan, dua orang ditengarai terlibat dalam pembobolan itu. Mereka kini masih dalam pengejaran, yakni RS (36) warga Sidoarjo, IY (24), beralamatkan di Bandar Lampung.
"Ada pelaku lain, yakni JNT terungkap dari nomor rekening penarikan, yang diduga bertugas membobol mesin ATM," ungkapnya.
JNT diketahui juga membuka empat kartu ATM di empat bank berbeda. Pelaku merupakan warga Sawahan , Kota Surabaya.
"Jadi RS mendanai untuk membuka rekening di bank. Mereka menarik uang di BNI tanpa mengurangi saldo yang dimiliki," jelas Dwiko.
Dwiko mengungkapkan, RS dan IY kini diamankan aparat kepolisian di Magelang. Ternyata kedua pelaku melakukan aksi kejahatannya juga di daerah lain.
"Kami jerat pelaku Pasal 363 KUHP dan Pasal 49 UU IT nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Dwiko.
(fat/fat)










































