Polisi Tangkap 4 Oknum Wartawan dan LSM Lakukan Pemerasan

Polisi Tangkap 4 Oknum Wartawan dan LSM Lakukan Pemerasan

- detikNews
Jumat, 20 Jun 2014 13:21 WIB
Situbondo - Empat pria mengaku wartawan ditangkap Polres Situbondo, Jumat (20/6/2014). Keempatnya diduga melakukan tindak pidana pemerasan sejumlah toko obat dan kosmetik di Situbondo.

Terdapat dua toko yang konon sudah menyerahkan uangnya masing-masing senilai Rp 5 jutaan. Modus yang dilakukan keempat oknum wartawan tabloid mingguan dan LSM itu dengan cara menaku-nakuti pemilik toko, jika diantara obat dan kosmetik yang dijual terdapat barang terlarang. Agar tak terekspose di media massa, mereka menarik sejumlah uang.

Keempat oknum wartawan itu antara lain berinisial YN (40), NB (33), keduanya warga Bondowoso dan SN (53) warga Situbondo. Satu lagi, yakni NE (33), oknum wartawan asal Bondowoso, sekaligus anggota LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN). Dari tangan keempatnya, polisi mengamankan sejumlah kartu pers. Dan kartu keanggotaan LSM.

"Keempatnya sudah diamankan dan masih kita mintai keterangan," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo, AKP Wahyudi.

Keterangan yang diperoleh detikcom menyebutkan, aksi keempatnya memeras toko obat terungkap setelah dua pemiliknya mengadu ke polisi. Tak hanya dua toko obat dan kosmetik, keempatnya konon juga sedang melakukan 'negosiasi' dengan sebuah toko di Kecamatan Kendit. Kali ini mereka memasang bandrol Rp 10 juta. Namun belum disepakati, keempatnya sudah ditangkap polisi.

Keempatnya dibekuk petugas gabungan Unit Resmob Reskrim dan Reskoba di Alun-Alun Situbondo. Kehadiran mereka dipancing Kanit Buser Satreskoba, Brigadir Agus Kacung Sunandar, yang menyamar sebagai teman pemilik toko. Mereka diminta datang untuk berkoordinasi. Benar saja, tak lama berselang keempatnya datang dan langsung disergap. Tanpa perlawanan berarti, keempatnya digiring ke Mapolres Situbondo.

"Saya melacak sendiri toko yang menjual obat dan kosmetik terlarang. Ya saya khan anggota P2KN ini. Uangnya sudah dibagi. Saya dapat Rp 1 juta," tandas NE di depan polisi.

Meski begitu, papar AKP Wahyudi, ulah keempatnya yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan tetap tidak bisa dibenarkan. Sebab sudah melanggar aturan hukum.

(fat/fat)
Berita Terkait