Tercatat ada 824 botol miras dari belasan toko yang menjual tanpa izin. Diantaranya 181 arak jowo atau cukrik.
"Semua kami sita dari 16 titik atau penjual di Kota Malang. Langkah ini untuk menekan gangguan kamtibmas pada masa piala dunia, menjelang Pilpres dan bulan puasa," kata Kasubag Humas Polres Malang Kota AKP Dwiko Gunawan kepada wartawan, Kamis (19/6/2014).
Para penjual terjaring razia dikenakan pasal tindak pidana ringan atau proses cepat. Diharapkan, mereka tidak kembali menjual minuman keras.
"Kami sempat miris, salah satu penjual pasca digerebek masih berjualan lagi. Nantinya akan menjadi prioritas hukuman yang setimpal," ungkap Dwiko.
Ia mengaku, operasi ini akan terus dilakukan Satreskoba Polres Malang. Hingga peredaran miras yang melanggar peraturan daerah bisa ditertibkan. "Akan terus digelar, operasi yang sama," akunya.
Pihaknya juga meminta masyarakat berperan aktif untuk membantu aparat kepolisian menertibkan para penjual miras ini. "Dengan memberikan informasi kepada kami," tegasnya.
(fat/fat)










































