Ketiga tersangka masing-masing berinisial DS (34) Desa Sidokare, IA (34) warga Kelurahan Lemah Putro dan RGH (32) warga Desa Sidokare, tertangkap saat melakukan transaksi narkoba di rumah kos.
Kabag Humas Mapolres Sidoarjo AKP Samsul Hadi saat dimintai keterangan mengatakan, tertangkapnya ketiga tersangka berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di rumah kos tersebut sering dijadikan transaksi dan pesta narkoba.
"Setelah mendapat informasi tersebut, akhirnya petugas langsung meluncur ke TKP," ujar Samsul Hadi kepada wartawan, Selasa (17/6/2014).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 6,5 gram, yang disimpan di saku baju tersangka berinisial RGH.
Sementara petugas yang mengetahui salah satu tersangka pengidap HIV/AIDS merujuk ke tempat rehabilitasi di HIV/AIDS di Surabaya. Kini ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sidoarjo. Ketiganya akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 tentang undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(fat/fat)











































