Pelaku yang ditembak kakinya itu kini meringkuk di sel Mapolda Jatim yakni, Eko Wahyudi alias Cecep (28) warga Poncokusomo, Malang.
"Pelaku ini merupakan DPO (daftar pencarian orang) kasus pencurian dengan kekerasan dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor)," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hanny Hidayat, Senin (16/6/2014).
Eko melakukan aksi berserta temannya, merampok Sukandar, warga Tumpang. Modusnya, pelaku masuk ke rumah korban kemudian menyekap korban dan mengancam akan membunuhnya dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Korban pun tak berdaya dengan ancaman tersebut dan kompolotan perampok ini berhasil membawa kabur mobil Honda Jazz, 2 sepeda motor Kawasaki Ninja dan Honda Vario, 1 buku tabungan, 2 hanphone, emas seberat 23 gram dan uang tunai Rp 83 juta. Total kerugian yang dialami korban senilai sekitar Rp 282 juta.
Tim Cobra I Subdit Jatanras yang dipimpin Ipda Fauzi melakukan penyelidikan hingga meringkus Eko. Saat akan menangkapnya, pelaku melarikan diri. Tak ingin tangkapannya kabur, polisi menghadiahi timah panas ke kaki pelaku curs dan curanmor tersebut.
Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti milik tersangka Eko seperti jaket dan senjata tajam celurit. "Pelaku sudah kami tahan, dan masih kita kembangkan kasus curas lainnya" tandasnya.
(roi/fat)











































