Situs Klinterejo di Mojokerto yang Puluhan Tahun Terbengkalai

Situs Klinterejo di Mojokerto yang Puluhan Tahun Terbengkalai

- detikNews
Minggu, 15 Jun 2014 17:57 WIB
Warga membersihkan situs/Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Sejak dipugar tahun 2009 lalu, Situs Klinterejo yang berlokasi di Dusun/Desa Klinterejo Kecamatan Sooko, Mojokerto masih minim perhatian dari pemerintah.

Hal itu terlihat dari kondisi situs yang dibiarkan apa adanya tanpa ada optimalisasi menjadi objek wisata sejarah. Bahkan, situs terancam dari kerusakan dan penjarahan lantaran tidak adanya pengamanan.

Komplek Situs Klinterejo identik dengan keberadaan petilasan Bhre Kahuri­pan atau Tri Buwana Tungga Dewi yang merupakan ibu Hayam Wuruk, Raja Majapahit yang ke empat. Namun di sekitar situs yang dibangun tahun 1372 Masehi seluas 1,5 hektar ini, juga ditemukan beberapa situs lain yang merupakan tempat tinggal Tri Buwana Tungga Dewi.

Pantauan detikcom di lokasi, komplek situs majapahit berada di tengah-tengah areal persawahan milik warga. Di sebuah lahan bekas galian pengrajin bata merah yang berjarak sekitar 100 meter sisi barat petilasan Tri Buwana Tungga Dewi, terlihat tumpukan bata merah kuno yang ditumbuhi lumut dan rumput liar.

Sedangkan 20 meter di sebelah barat situs ini, juga terlihat tumpukan bata merah kuno dengan konstruksi yang hampir sama. Kondisi situs di lokasi ini sedikit lebih baik. Meski sedikit ditumbuhi rumput liar dan berlumut, namun terdapat terpal yang menaungi tumpukan bata merah kuno ini.

Sangat disayangkan, meski di dua titik situs tersebut telah ada juru pelestari dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan, namun tidak terdapat pagar pembatas. Siapapun dengan mudah bisa memasuki lokasi, sehingga potensi terjadinya perusakan dan penjarahan sangat besar.

"Antara tahun 2007-2009 pernah terjadi penjarahan bata merah di situs ini oleh warga sekitar. Karena warga juga kurang memahami nilai sejarah, bata merah digali dan dicongkel begitu saja untuk membangun rumah," ungkap Kepala Desa Klinterejo Zainal Abidin saat ditemui detikcom di lokasi, Minggu (15/6/2014).

Melihat kondisi situs yang tak terurus dengan baik, warga Desa Klinterejo tidak tinggal diam. Beberapa warga desa yang prihatin dengan kondisi situs Klinterejo, bekerja bakti untuk membersihkan situs dari rumput liar yang semakin rimbun dan lumut yang menempel di bata merah situs tersebut.

"Warga Klinterejo masih antusias memelihara situs peninggalan Majapahit, karena setelah dieskavasi tahun 2009 lalu, hingga kini belum ada tanggapan dari pemerintah untuk lebih meningkatkan pengelolaan. BPCB hanya umbar janji, sampai saat ini belum terealisasi untuk mengelola situs," jelas Zainal.

Dengan membawa sapu lidi, sabit dan cangkul, warga membersihkan situs yang dulunya tempat tinggal Tri Buana Tungga Dewi ini. Rumput liar yang tumbuh di sela-sela tumpukan bata situs yang ditemukan tahun 90an ini, dibersihkan oleh warga dengan tangan kosong. Selain itu, lumut yang menempel dan menggerus bata merah kuno ini, dibersihkan warga dengan sabit dan peralatan seadanya.

"Harapan kami ada peningakatan untuk pengelolaan, jika memang pemerintah enggan mengelola situs, kami berharap pengelolaan diserahkan kepada desa, agar bisa kami optimalkan menjadi objek wisata sejarah," imbuh Zainal.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala BPCB Trowulan Aris Soviyani menyatakan, pihaknya sudah berupaya merawat situs Klinterejo. Namun terkait pengelolaan menjadi objek wisata sejarah, pihaknya melempar tanggungjawab ke Pemkab Mojokerto dan Pemprov Jatim.

"Di situs Klinterejo sudah kami tempatkan satu PNS dan satu pegawai honorer sebagai juru pelestari. Namun untuk pengelolaan menjadi objek wisata sejarah kita kembalikan ke Pemerintah daerah," ujar Aris.

Tentunya kondisi ini belum sejalan dengan upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang telah menetapkan Kecamatan Trowulan dan Sooko di Kabupaten Mojokerto serta Kecamatan Mojoagung dan Mojowarno di Kabupaten Jombang menjadi kawasan cagar budaya peringkat nasional akhir tahun lalu.

Dengan penetapan itu, seharusnya pemerintah daerah bersama BPCB Trowulan mengelola situs Klinterejo menjadi objek wisata sejarah. Atau setidaknya, menjaga dari segala potensi kerusakan dan penjarahan.

(gik/gik)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.