"Kami tidak pernah dikasih waktu. Kita ingin sekali diundang Bu Wali (walikota Risma). Tapi Bu Wali nggak mau menjumpai kami," ujar Rahmat Syah kepada wartawan di Surabaya, Sabtu (14/6/2014).
Ia mengatakan, pihaknya menunggu undangan Walikota Surabaya untuk memaparkan kondisi KBS sebelum ditangani Pemkot Surabaya.
"Kita menunggu dan kami minta bisa berkomunikasi dengan Bu Wali. Tolonglah Bu Wali, beri kami waktu setengah jam atau 45 menit. Kalau ada yang salah, tunjukan kami mana yang salah," tuturnya.
Pihaknya juga membantah tudingan dari Singky Soewadji maupun Pemkot Surabaya serta oknum tertentu tentang isu penjarahan dan korupsi di KBS.
"Selama ini ada sesuatu negatif yang dimunculkan. Untuk apa. Kami tidak digaji. Kami datang juga biaya sendiri. Tolong kalau ada jual beli satwa atau yang melanggar aturan, tunjukkan mana pelanggarannya. Saya sebagai Ketua Umum PKBSI menjamin 100 persen tidak ada korupsi, tidak ada yang melanggar undang-undang maupun ketentuan yang berlaku. Jangan asal bicara saja," tegasnya.
Rahmat yang juga anggota DPD RI menegaskan, pihaknya konsen untuk mensejahterakan satwa. Namun, terkait permasalahan di KBS ini, dirinya sudah tidak kuat lagi melihat hujatan yang menimpa dirinya di dunia maya.
"Saya melihat setiap hari di dunia maya, saya dihujat sampai dibilang merampok. Belum pernah orang tua saya mengajari saya merampok," cetusnya.
Ia menegaskan, dirinya tidak memiliki rasa dendam dengan Singky maupun Tri Rismaharini sebagai Walikota Surabaya. Namun, Rahmat dan Sekjen PKBSI Tony Sumampau melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan terlapor I Risma dan terlapor II Singky Soewadji, pasal 1372 KUHPerdata tentang 'Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik'.
Juga melaporkan ke Polda Jatim tentang dugaan pidana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 310 KUHP jo. Pasal 311 KUHP.
"Kami melakukan gugatan secara pidana dan perdata. Biarlah ini masuk ke ranah hukum, supaya masyarakat tahu duduk persoalan yang sebenarnya," terangnya sambil menambahkan, kedatangan ke Surabaya juga memenuhi pemeriksaan sebagai pelapor di Polda Jatim.
Rahmat yang juga pengurus PMI ini mengatakan, pihaknya dimusuhi karena tetap mempertahankan lokasi Kebun Binatang Surabaya.
"Kami tidak ingin KBS dialihfungsikan. Saya tahu siapa dibelakangnya dan siapa yang terlibat. Mau dijadikan apa KBS ini. Saya tidak mau menyebutkannya sekarang. Tunggu saja di pengadilan," tandasnya.
(roi/vid)










































