Orang tua korban pun melaporkan ulah lajang asal Kecamatan Panarukan itu ke Mapolres Situbondo. Tak lama setelah dilaporkan, AWP ditangkap di tempat kosnya di Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo. Tanpa perlawanan, pemuda pengangguran ini langsung digiring ke Mapolres Situbondo.
"Tadi malam laporannya sudah kami dan terlapor langsung ditangkap. Sekarang kasusnya ditangani Unit PPA," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo, AKP Wahyudi, Jumat (13/6/2014).
Keterangan yang diperoleh detikcom menyebutkan, sebelum melakukan perbuatan tak senonoh, AWP memang sudah lama berpacaran dengan korban. Pada April 2014 lalu, pelaku apel ke rumah korban. Kebetulan, saat itu kondisi rumah korban sedang sepi. Situasi ini dimanfaatkan pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.
Mendengar ajakan itu, korban yang kelas III SMP itu sontak menolak. Namun, pelaku terus merayu dan memaksa korban agar melayani hasrat birahinya. Tak kuasa dengan paksaan pelaku, korban pun akhirnya menyerah dan mau berhubungan badan.
Perbuatan tak senonoh itu baru terbongkar, setelah korban dua bulan terakhir ini korban tidak kunjung datang bulan. Orang tuanya yang curiga langsung menginterogasi korban. Saat itulah, gadis lugu itu mengaku pernah dipaksa berhubungan badan oleh pacarnya. Mendengar pengakuan itu, orang tua korban langsung naik pitam dan melapor ke polisi.
"Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 UU 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," tegas AKP Wahyudi.
(fat/fat)











































