nekat membelanjakan upal tersebut.
Aksi pertamanya membeli barang dengan upal berhasil. Namun aksi selanjutnya dia gagal. Korban dengan kasat mata mengetahui jika uang yang dibelanjakan Dedy adalah upal. Pria warga Jalan Margorukun itu pun harus mendekam di penjara akibat perbuatannya.
"Kami mendapat laporan dari warga tentang adanya orang yang membeli di warung
menggunakan upal. Setelah kami selidiki, kami menangkap tersangka," kata Kompol Muhammad Purbaya kepada wartawan, Selasa (10/6/2014).
Kapolsek Sukomanunggal itu mengatakan, selain menganggur, Dedy nekat memproduksi
upal karena Ramadan sudah semakin dekat. Di bulan puasa itu, peredaran uang saat tinggi sehingga moment itu bisa digunakan Dedy untuk mengedarkan upalnya.
Dody bereksperimen hanya menggunakan sebuah printer yang juga berfungsi sebagai scanner. Uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu diputuskannya akan dipalsu. Dengan bermodal kertas HVS, Dedy menscan dan mengcopy pecahan uang asli tersebut.
"Upal yang sudah jadi itu lalu dibelikan 2 buah rokok dan 3 botol bensin eceran. Dan itu berhasil," lanjut mantan Kasat Lantas Polres Gresik ini.
Merasa berhasil pada aksi pertamanya, Dedy yang kos di Jalan Babat Jerawat IX ini langsung memproduksi upalnya hingga berjumlah Rp 11.290.000. Dedy lalu mencoba menyebar kembali upalnya. Dia lalu membelanjakan upalnya ke sebuah warung.
Transaki itu berhasil. Namun pemilik warung curiga karena uang tersebut terasa aneh. Secara kasat mata, uang tersebut tidak tampak seperti uang pada umumnya. Pemilik warung kemudian melapor ke polisi. Polisi yang dilapori segera menyelidiki dan segera mengamankan Dedy.
"Di dalam kos tersangka kami menemukan 195 lembar upal pecahan Rp 50 ribu dan 77 lembar upal pecahan Rp 20 ribu,' tandas Purbaya.
(iwd/iwd)











































