477 Pintu Perlintasan Kereta Daops 8 Tak Dijaga

477 Pintu Perlintasan Kereta Daops 8 Tak Dijaga

- detikNews
Selasa, 10 Jun 2014 12:24 WIB
477 Pintu Perlintasan Kereta Daops 8 Tak Dijaga
Surabaya - Saat angkutan lebaran 2014 mendatang, lalu lintas kereta api pasti sibuk. Salah satu hal yang paling dikhawatirkan adalah keselamatan. Selain keselamatan penumpang, keselamatan pengguna jalan yang melewati perlintasan kereta api juga perlu diperhatikan.

"Ada ratusan jumlah perlintasan di wilayah Daops 8," Manajer Humas PT KAI Daops 8 Sumarsono saat dihubungi detikcom, Selasa (10/6/2014).

Sumarsono mengakui bahwa potensi kecelakaan yang melibatkan kereta api semakin besar pada arus lebaran nanti. Dari data yang didapatkan detikcom, ada 782 perlintasan di Daops 8. Dari jumlah tersebut, 656 merupakan perlintasan resmi dan 126 merupakan perlintasan liar.

Dari jumlah perlintasan resmi, hanya 144 perlintasan yang mendapatkan penjagaan. Sementara 477 lainnya tidak dijaga. Untuk menjaga perlintasan, PT KAI Daops 8 mempunyai 456 Petugas Jaga Perlintasan (PJL) yang terdiri dari 192 orang PJL operasi dan 264 orang PJL jalan jembatan.

"Jumlah perlintasan tersebut masih bisa bertambah seiring dengan pemekaran wilayah pemukiman," ujar Sumarsono.

Selain terus berupaya melakukan penutupan terhadap perlintasan sebidang yang tak dijaga, PT KAI Daops 8 juga terus melakukan sosialisasi. Sosialisasi mutlak diperlukan agar masyarakat tidak melakukan hla-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan saat melewati perlintasan sebidang.

"Kami terus melakukan sosialisasi, bahkan kami melakukannya di sekolah-sekolah," lanjut Sumarsono.

Berdasarkan UU no 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 91 ayat 1 dan 2, disebutkan jika perpotongan antara jalur kereta api dan jalan harus dibuat tidak sebidang. Bila perpotongan jalan tersebut tidak dapat dibuat tidak sebidang, maka keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan harus mendapat jaminan berupa palang pintu yang harus dijaga.

Sementara upaya menghilangkan perlintasan sebidang bisa dilakukan dengan cara menutup dan membuat flyover atau underpass. Cara itu bisa menjamin pengguna jalan tidak bersinggungan langsung dengan rel kereta api

Bila tidak mungkin melakukan tiga cara di atas, maka perlintasan sebidang bisa dilewati dengan syarat-syarat yang memberi jaminan keselamatan sesuai Peraturan Perundang-Undangan 56 tahun 2009 pasal 77 tentang penyelenggaraan perkeretaapian.

Syaratnya diantaranya dilengkapi rambu lalu lintas dan persyaratan persinyalan (palang pintu), pandangan bebas masinis dan pengguna jalan, dibatasi hanya pada jalan kelas III, memenuhi standar spesifikasi teknis perpotongan sebidang.

(iwd/fat)
Berita Terkait