Di hadapan polisi, Aziz mengaku kalau dia memang kepincut kepada korban sejak beberapa bulan yang lalu. Aziz melihat korban sering sendiri tanpa ada suaminya, yang meninggalkannya kerja keluar negeri.
"Saya memang sayang ke dia (Devita Sari). Saya memang sering paksa untuk melampiaskan rasa sayangnya ke dia, namun korban selalu menolak," ujar Aziz saat di Mapolsek Pajarakan, Senin (9/6/2014).
Aziz juga menyebutkan, sebelum beraksi dia sempat mengonsumsi pil koplo. Saat itu Aziz masuk ke rumah korban melalui pintu samping rumah.
Kemudian Aziz langsung memegang leher korban. Sontak, korban tidak bisa berkutik saat di pegang lehernya.
Ketika Aziz sudah berhasil menguasai korban, Aziz langsung menggerayangi kemaluan dan payudara korban. Tentu saja korban berontak dan menggigit tangan Aziz.
"Saat dia menggigit tangan saya, dia menjerit. Dan saya langsung ambil pisau dan menggoroknya," ujarnya dihadapan wartawan di ruang penyidikan.
Setelah menggorok, Aziz langsung kabur dan meninggalkan korban terkapar di kamarnya. Kapolsek Pajarakan AKP Sugeng Wikhanto menyebutkan, dari hasil penyelidikan diketahui jika Aziz memang sering mengonsumsi pil koplo.
Tambahan lagi, ternyata Aziz sering keluar masuk penjara atas kasus kepemilikan pil tersebut. "Pelaku di kenakan pasal 363 dan 368 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Sugeng.
(iwd/iwd)











































