Penggelapan sepeda motor itu dilakukan setahun lalu tepatnya, Minggu (20/5/2013) silam. Saat itu pelaku mengaku meminjam sepeda motor Kawasaki Ninja RR nopol W 5968 VJ milik Lilik T (29). Berdalih membawakan makanan ke anaknya di Pasuruan, pasutri itu langsung menjual motor ke Surabaya seharga Rp 5 juta.
Dalam pelariannya ke Jakarta, pasutri tersebut membuka warung kopi (Warkop) dan menjadi tukang parkir.
"Keduanya bisa tertangkap setelah ada informasi ke warga jika pelaku pulang ke rumahnya di Jabon. Segera saja kami mengamankan pelaku," kata Kapolsek Porong Kompol Mujiono, Sabtu (7/6/2014).
Kini, kedua pelaku dimintai keterangannya di Mapolsek Porong. Mereka terancam dijerat pasal 372 dan 378 penggelapan dan penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
(fat/fat)











































