"Diperbolehkan pulang karena tak cukup bukti," kata Kompol Suparti kepada detikcom, Jumat (6/6/2014).
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya itu mengatakan, 13 orang yang tersangkut kasus adalah Dodik Rifandi (19), warga Dupak Masigit. Dodik berperan dalam menghasut teman-temannya untuk melakukan pengrusakan. Dodik menyebarkan via pesan singkat.
"Dodik diancam pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan barang bukti HP nya," lanjut Suparti.
Diduga bonek kedua yang tersangkut kasus adalah Arif Winarno (19), warga Putat Jaya. Arif diduga telah melakukan pengrusakan Bus Damri di tol Simo. Arif diancam dengan pasal 406 jo 170 KUHP tentang pengrusakan.
Selanjutnya adalah Indra Maudio dan kawan-kawannya (Dkk) yang berjumlah 10 orang. Indra dkk diduga telah mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 493 jo 503 tentang gangguan ketertiban umum.
"Kami masih melakukan penyidikan apakah mereka akan ditahan atau tidak," tandas Suparti.
(iwd/fat)











































