Jaminan yang nyantol itu berupa ijazah, BPKB kendaraan, dan uang tunai. Disebut-sebut, penahanan jaminan karena ada nasabah para eks karyawan itu yang mengalami tunggakan angsuran.
"Selama bekerja saya banyak mendapatkan nasabah, hanya dua nasabah yang menunggak. Dan, saya sudah bekerja sesuai SOP perusahaan, tapi ijazah saya masih ditahan," kata Dandik, seorang eks karyawan, Jumat (6/6/2014).
Padahal, ijazah itu dibutuhkan untuk cari pekerjaan lain, demi menghidupi anak istrinya. Karena itu, Dandik dan eks karyawan lain mengancam akan meneruskan masalah penahanan ijazah itu ke jalur hukum, jika tidak ada penyelesaian dari PT DMPU Finance Situbondo.
Tak hanya ijazah, sejumlah eks karyawan lain dari Divisi Kolektor dan CMO itu juga mengaku jaminannya berupa BPKB sepeda motor dan uang tunai, ikut ditahan PT MDPU Finance Situbondo karena masalah yang sama. Mereka memprotes kebijakan perusahaan, yang dinilai membebankan kerugian pada karyawan.
"Kami berhenti bekerja juga karena tidak diberi jatah penjualan lagi. Padahal honor kami dari prosentase penjualan. Ada 20 orang yang bernasib seperti kami," timpal Sofyan Hadi, eks karyawan lain.
Di kantor PT MDPU Finance di Jalan Anggrek Situbondo, para eks karyawan ditemui langsung oleh Boy Sandro. Namun, karyawan dari Divisi Audit itu mengaku tidak bisa memberikan jawaban. Boy Sandro hanya memediasi lewat telepon dengan Bagus, karyawan dari divisi berwenang.
"Penyelesaian masalah ini bukan kewenangan divisi saya. Tadi saya hanya memediasi dengan Pak Bagus. Hari Senin pak Bagus akan menemui mereka, untuk membicarakan masalah ini," tandas Boy Sandro.
(fat/fat)










































