"Tersangka sudah menyalahgunakan permainan judi yang seharusnya hanya digunakan untuk hiburan menjadi judi betulan," kata AKP Muhammada Aldy Soelaiman kepada wartawan, Rabu (4/6/2014).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu mengatakan, Soeparman menjadikan permainan poker itu menjadi judi betulan karena ia menjual chip yang digunakan sebagai sarana bermain. Padahal dalam aturannya, chip tersebut dilarang untuk dijual.
"Satu chip dihargai Rp 50 ribu," lanjut Aldy.
Aldy menambahkan, permainan judi virtual di facebook sebenarnya tidak masalah karena tidak melibatkan uang dalam permainannya. Namun saat permainan itu berujung pada pelibatan uang, maka permainan itu sudah menjadi ajang judi betulan.
Soeparman mengaku sudah menggeluti Texas HoldEm Poker selama 6 bulan. Pria warga Krembangan Utara yang berprofesi sebagai tukang parkir itu selalu memainkannya di sebuah warnet di Jalan Tanjung Sadari.
Selama 6 bulan bermain, Soeparman cukup jago sehingga ia selalu mendapatkan banyak chip. Chip-chip tersebut lalu dijualnya kepada yang membutuhkan. Pembayarannya dilakukan melalui transfer antar rekening.
"Dari tersangka kami menyita CPU, ponsel, kartu ATM, serta tanda bukti transfer," tandas Aldy.
(iwd/iwd)