"Dari pengakuan tersangkan, senjata api dan air gun ini didapat dari inisial IR warga Jawa Barat," ujar Kabid Humas Polda jatim Kombes Pol Awi Setiyono saat jumpa pers bersama Kasubdit Jatanras AKBP Hanny Hidayat di mapolda, Jalan A Yani, Surabaya, Selasa (3/6/2014).
Tim Jatanras anak buah AKBP Hanny Hidayat ini menangkap tersangka RY (39) warga Krembangan Baru Surabaya, di Apartemen Metropolis Surabaya, Jalan Tenggilis Surabaya, Senin (1/6) sekitar pukul 11.00 wib. Kemudian dikembangkan, polisi menangkap tersangka BH (38) warga Rangkah Surabaya sekitar pukul 15.00 wib.
"Tersangka BH mengaku meminjam senpi dari RY dengan memberikan uang Rp 10 juta," tuturnya.
Setelah dilakukan penggeledahan dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti senpi jenis Revolver caliber 22 mm beserta 10 butir peluru tajam senilai Rp 13 juta. Senpi Browning caliber 9 mm buatan Belgia beserta 19 butir peluru tajam seharga Rp 12 juta.
Serta 5 pucuk air gun jenis revolver Wingun, Pistol SKIF A, Pistol Jericho 941, pistol KWC dan revolver sport 7 series. Harganya berkisar antara Rp 1.950.000 sampai Rp 2.200.000. Senjata tersebut dipasok IR sejak Januari 2013 lalu sampai Januari 2014. Dan pengirimannya bertahap melalui jasa ekspedisi.
Disinggung mengenai kemungkinan tersangka ini termasuk jaringan perampokan atau pelaku tindak pidana kriminal lainnya, mantan Wadir Lantas Polda Jatim ini mengatakan, masih terlalu dini untuk mengarah ke arah sana.
"Ya masih terlalu dini. Tapi kasus ini masih kita kembangkan," tandasnya.
Sementara itu, tersangka RY yang sehari-hari sebagai agen property ini
mengaku kenal dengan IR warga Jawa Barat melalui facebook dan komunikasi dilanjutkan dengan melalui BBM.
"Saya hanya meminjamkannya (ke tersangka BH)," kata RY sambil menambahkan senjata yang dimilikinya tidak menggunakannya untuk tindak kriminal, hanya untuk koleksi semata.
Hal senada juga disampaikan tersangka BH. Pria yang sehari-hari membuka usaha perlengkapan bayi ini mengaku senjata tersebut tidak digunakan untuk kejahatan, hanya sebatas koleksi.
"Saya gunakan untuk latihan menembak botol-botol di rumah," kata BH.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dokumen kepemilikan senjata ini dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun.
(roi/fat)