"Pelaku sudah empat kali keluar penjara. Masing-masing dua kali di Polsek Kenjeran dan Polsek Semampir," kata AKP MS Fery kepada detikcom, Selasa (3/6/2014).
Kanit Jatanum Polrestabes Surabaya itu mengatakan, pria 23 tahun itu dipenjara atas kasus jambret dan curanmor yang dilakukannya pada 2011 dan 2012.
"Ditangkap Polsek Kenjeran pada 2011 dan 2012, kalau kapan ditangkap Polsek Semampir, saya lupa," ujar Fery.
Akpol alumnus 2007 itu menambahkan, setiap beraksi, Adi tidak pernah sendirian. Dia selalu bersama seorang rekannya. Rekannya tersebut hanya mengawasi saja dari atas jok motor. Yang menjadi eksekutor adalah Adi sendiri.
Setelah dijual murah, uang hasil kejahatan digunakan Adi untuk membeli narkoba. "Pelaku ini doyan nyabu. Hasil kejahatannya selalu digunakan untuk membeli sabu," tandas Fery.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi kembali menembak mati seorang penjahat jalanan. Kali ini seorang pelaku pencurian motor diterjang timah panas. Pelaku melawan menggunakan pisau saat hendak ditangkap.
Penjahat jalanan yang dikirim ke akhirat itu adalah Adi alias Tyo, warga Granting, Pogot. Pria 23 tahun itu ditembak mati di Jalan Ir. Sukarno. Di jalan itulah Adi melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
(iwd/iwd)











































