Dugaan penggunaan dokumen palsu sang caleg itu, secara resmi dilaporkan ke Mapolres Situbondo. Pelapornya adalah Sayonara, seorang advokat asal Desa Kalibagor Kecamatan Situbondo.
"Betul, laporannya sudah kita terima kemarin. Sekarang sedang dalam penyelidikan Satuan Reskrim," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo, AKP Wahyudi, Selasa (3/6/2014).
Keterangan yang diperoleh detikcom menyebutkan, dokumen Suwarnam yang diduga palsu itu di antaranya adalah ijazah kejar paket A, kejar paket B dan kejar paket C, yang seluruhnya dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Situbondo.
Untuk Ijazah Kejar paket C, ditemukan data berbeda dengan dokumen kependudukan yang dimiliki Suwarnam. Dalam ijazah tertulis nama Suwarnam binti Haji Madani. Padahal, dalam KTP tertulis nama Suwarnam binti Pak Maswa.
Selain itu, tahun kelahiran Suwarnam yang tertuang di dua dokumen itu juga tidak sama. Dalam ijazah kejar paket C, Suwarnam tertulis lahir tahun 1965. Sedangkan di KTP tertulis tahun kelahiran 1968. Bahkan, untuk ijazah kejar paket B dan kejar A juga dianggap meragukan, karena tidak ada keterangan tahun kelulusan. Dari tiga ijazah itu, hanya ijazah Kejar Paket C saja yang tertulis tahun kelulusannya yakni tahun 2011.
Dalam laporannya, Sayonara menyebut tindakan Suwarnam menggunakan dokumen palsu itu telah merugikan caleg PPP yang lain, yakni Asida Wahasni. Bahkan, nilai kerugian Asida Wahasni sampai disebut mencapai Rp 500 juta, lantaran perolehan suaranya dalam pemilu legislatif lalu kalah terhadap Suwarnam.
"Semuanya masih didalami penyidik. Tidak bisa disimpulkan sekarang. Masih akan memintai keterangan dari pihak Dinas Pendidikan, selaku yang mengeluarkan ijazah kejar paket itu," tukas AKP Wahyudi.
(fat/fat)











































