"Tentu akan kita tertibkan atribut yang melanggar. Tapi kita akan koordinasi dengan penyelenggara panwas dan KPU," kata Kepala Bakesbang Linmas Kota Surabaya, Soemarno, Selasa (3/6/2014).
Selain koordinasi dengan penyelanggara pemilu, Soemarno juga akan melakukan sosialisasi lokasi-lokasi yang dilarang dipasangi atribut ke tim kampanye pasangan capres-cawapres.
"Kalau tetap melanggar setelah sosialisasi pasti akan kita tertibkan bersama dengan panwas, satpol dan kami," imbuhnya.
Sementara lokasi-lokasi yang dilarang dipasang atribut kampanye pasangan capres diantaranya, 17 jalur utama Surabaya dan beberapa fasilitas publik seperti, sekolah, tempat ibadah, rumah sakit dan kantor pemerintahan.
"Kalau masang banner-nya dipasang di pedistrian sehingga mengganggu pejalan kaki ya kita tertibkan. Tapi akan kita beri waktu tim kampanye untuk memindahkannya," tandas Soemarno.
(ze/fat)










































