Lelang Alkes RSUD dr. Soebandi Diduga Direkayasa

Lelang Alkes RSUD dr. Soebandi Diduga Direkayasa

- detikNews
Senin, 02 Jun 2014 22:18 WIB
Surabaya - Lelang alat kesehatan (alkes) RSUD dr. Soebandi Jember diduga bermasalah. Proses lelang senilai 17,8 miliar itu diduga sarat dengan rekayasa. Padahal kasus serupa dengan tahun anggaran 2013 masih dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

"Kami menduga ada banyak penyimpangan dalam proses lelang. Para peserta lelang lain juga merasa kecewa," kata Bambang Utoyo, kuasa hukum salah satu perusahaan peserta lelang PT Dian Graha Elektrika Surabaya kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya, Senin (2/5/2014).

Bambang mengaku sudah mengirimkan surat laporan penyimpangan oleh Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Jember kepada Bupati Jember. Hal serupa juga dilakukan peserta lelang yang lain yakni PT Alkesmart Indonesia.

Tujuan pengiriman surat itu, kata Bambang, untuk menghindari potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Selain itu, jangan sampai nantinya rumah sakit mendapatkan barang yang berkualitas rendah padahal nilai lelangnya tinggi. 

Bambang menjelaskan, lelang dengan 10 peserta itu dilakukan dalam pengadaan catchlab (alat pemasang ring disfungsi jantung). Pemenangnya adalah PT Perdana Anugerah Sejahtera dengan nilai Rp 15.152.500.000. Dari situlah lantas diketahui penyimpangan yang terjadi.

Diduga nama pemenang dimunculkan terlebih dahulu. Dan lelang hanyalah proses formal saja karena pemenangnya tetap saja PT Perdana Anugerah Sejahtera. Padahal ada dua perusahaan yang melakukan penawaran dengan jumlah yang lebih rendah yakni
PT Bumi Perak dengan nilai Rp 14.487.000.000 dan PT Makmur Bersama Nusantara dengan nilai Rp 14.491.900.000.

"PT Makmur Bersama Nusantara bahkan menawarkan merk yang sama dengan PT Perdana Anugerah Sejahtera, tetapi tawaran itu diabaikan," ujar Bambang.

Indikasi penyimpangan lain adalah penyimpangan spesifikasi oleh ULP tanpa persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). ULP melakukan klarifikasi terhadap produk tertentu setelah ditetapkannya pemenang, dan itu melanggar Perpres 70 Tahun 2012 (tentang pengadaan barang dan jasa). Sayangnya, PPK maupun KPA tidak tahu tentang perubahan spesifikasi yang dilakukan
ULP.

"Meski melanggar prosedur, namun ULP tetap menunjuk PT Perdana Anugerah Sejahtera sebagai pemenang.Modus ini sepertinya juga digunakan pada lelang alkes tahun 2013," pungkas Bambang.

Sementara itu, Hendro selaku pejabat PPK mengatakan jika proses lelang sudah sesuai prosedur dan juga sudah seusai dengan perpres. "Semuanya sudah sesuai prosedur, coba tanya saja ke ULP. Semuanya sudah transparan," ujar Hendro. 

(iwd/iwd)
Berita Terkait