Diteror Orang Suruhan, Kades Bangsal Laporkan Bupati ke Polisi

Diteror Orang Suruhan, Kades Bangsal Laporkan Bupati ke Polisi

- detikNews
Senin, 02 Jun 2014 14:22 WIB
Diteror Orang Suruhan, Kades Bangsal Laporkan Bupati ke Polisi
Kades Bangsal lapor polisi/Enggran EB
Mojokerto - Kepala Desa (Kades) Bangsal, Anton Fatkhurrohman melaporkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) ke Polres Mojokerto, Senin (2/6/2014). Anton terpaksa melaporkan orang nomor satu di Mojokerto, lantaran diintimidasi orang diduga kuat suruhan bupati.

Anton menjelaskan, laporan ini bermula saat dua orang yang mengaku suruhan bupati mendatangi rumahnya di Desa/Kecamatan Bangsal, Mojokerto, Sabtu (31/5/2014) malam.

Dua orang tersebut menyampaikan perintah bupati untuk melarang Anton membuka informasi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap dana bantuan keuangan desa tahun 2013 yang bermasalah kepada media cetak.

"Saya tanya mereka mengaku orang suruhan Mustofa Kamal Pasa, Bupati Mojokerto. Saya tidak boleh melanjutkan satu persoalan yang sekarang sedang berkembang di Pemda, tentang LHP BPK," kata Anton kepada detikcom saat ditemui di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Mojokerto.

Menurut Anton, dugaan dua orang yang mendatangi rumahnya adalah orang suruhan bupati makin menguat saat dirinya melihat dua orang tersebut datang ke rumahnya mengendarai mobil plat merah. Menurutnya, dua orang yang tak dikenalnya mengendarai mobil Kijang LGX warna biru dengan nopol S 318 SP.

"Saya tidak tahu motivasinya apa, namun membuat kondisi psikologis keluarga saya merasa terpukul. Yang sedang saya laporkan adalah Bupati Mustofa Kamal Pasa karena adanya penggunakan fasilitas negara dengan pemanfaatan yang tidak baik, saya juga laporkan perbuatan pengancaman hari Sabtu malam," paparnya.

Oleh sebab itu, Anton nekat mencari keadilan atas nasib yang dialaminya. Dalam laporannya dengan nomor Sktl/82/VI/2014/SPKT dan LP/161/VI/2014/jatim/RESMJK, Kades Bangsal ini membawa serta barang bukti selembar koran harian terbitan tanggal 30 Juni yang mengulas permasalahan hasil audit BPK. Dalam koran tersebut, dia membuktikan bahwa dirinya tidak merasa memberikan informasi kepada awak media cetak.

"Kenapa saya yang dituju, padahal dalam koran terbitan hari Jumat itu tidak mencantumkan nama saya," pungkasnya.

Data yang dihimpun detikcom, audit BPK terhadap dana BK desa yang bersumber dari APBD Pemkab Mojokerto tahun 2013 menemukan adanya masalah. Sebanyak 98 Kades diwajibkan untuk mengembalikan dana hingga Rp 8 miliar dari total dana BK senilai Rp 16 miliar.

Dana tersebut sedianya untuk membangun jalan di lingkungan desa. Setiap desa mendapatkan kucuran senilai Rp 165 juta. Namun para Kades mengaku tidak diikutkan dalam pengelolaan dana tersebut. Pelaksanaan pembangunan dilimpahkan kepada kontraktor.

Dalam pelaksanaannya, para kontraktor diduga telah melakukan mark up anggaran untuk pembelian aspal ke PT Musika Mojokerto. Bukti pembelian yang ditunjukkan para kontraktor berbeda dengan kwitansi pengadaan aspal yang dipegang oleh PT Musika. Sehingga BPK mewajibkan 98 Kades mengembalikan dana BK hingga Rp 8 miliar.

Merasa tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan BK desa, beberapa kades berusaha memberikan klarifikasi kepada media. Upaya para kades inilah yang diduga membuat Bupati Mojokerto resah, sehingga berusaha menutup mulut para kades. Salah satunya Anton.

(fat/fat)
Berita Terkait