Ombudsman Jatim Tutup Laporan Dugaan Pemerasan Kepala BPTPM

Ombudsman Jatim Tutup Laporan Dugaan Pemerasan Kepala BPTPM

- detikNews
Jumat, 23 Mei 2014 10:15 WIB
Ombudsman Jatim Tutup Laporan Dugaan Pemerasan Kepala BPTPM
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Secara tiba-tiba Ombudsman RI perwakilan Jatim mengeluarkan surat Berita Acara penutupan laporan/pengaduan masyarakat dengan pelapor Kan Eddy, direktur PT Kokoh Anugerah Nusantara.

Dalam surat tersebut, pertimbangan penutupan laporan hanya karena Noerhono bersedia melegalisir 150 berkas IMB PT Kokoh Anugerah Nusantara. Sedangkan adanya bukti rekaman video dan audio dugaan pemerasan diabaikan begitu saja.

Dari data yang diterima detikcom, surat berita acara penutupan laporan dikeluarkan Ombudsman dengan nomor 08118/Mei/0128/LM/V/2014/Sby-03/2014 tertanggal 22 Mei 2014.

Surat yang ditandatangani oleh Kepala perwakilan Ombudsman RI wilayah Jatim, Agus Widiyarta dan Asisten Ombudsman RI, Nuriyanto ini dengan tegas menyebutkan, Ombudsman RI perwakilan Jatim menutup laporan/pengaduan masyarakat yang terdaftar dengan nomor 0128/LM/V/2014/Sby tanggal 20 Mei 2014 dengan pelapor Kan Eddy.

"Adapun alasan penutupan laporan/pengaduan masyarakat ini adalah pada tanggal 22 Mei 2014, terlapor sudah melakukan penandatanganan legalisir IMB sebanyak 150 berkas Kan Eddy a.n. PT Kokoh Anugerah Nusantara dihadapan Ombudsman RI Pwk Jatim," demikian cuplikan isi surat dari Ombudsman RI, Jumat (23/5/2014).

Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto, Noerhono menjelaskan, permasalahan terjadi saat pihak PT Kokoh Anugerah Nusantara meminta legalisir sejumlah 150 berkas Izin mendirikan Bangunan (IMB) kepada BPTPM tanggal 10 April lalu.

Saat itulah staf dari PT Kokoh Anugerah Nusantara diduga telah dimintai uang senilai Rp 13 juta oleh Kabid Perizinan BPTPM, Amat Susilo. Menurutnya, dalam rekaman video yang menjadi barang bukti, Amat inilah yang meminta uang tambahan tersebut.

"Dalam rekaman itu yang minta uang Rp 13 juta itu staf saya, saya sendiri tidak pernah menerima, saya sendiri merasa dirugikan. Silahkan dibuka rekaman suaranya, wong dibuka disana tidak bunyi apa-apa," ujar Noerhono kepada para wartawan saat ditemui di kantornya, Kamis (22/5) petang.

Dengan demikian, pertimbangan penutupan laporan oleh Ombudsman mengabaikan adanya bukti rekaman video. Dalam surat penutupan laporan, tidak disebutkan benar atau salahnya bukti rekaman video dan audio yang diserahkan pihak PT Kokoh Anugerah Nusantara. Apakah ada sesuatu di balik sikap lunak Ombdusman ini ?

Diberitakan sebelumnya, Noerhono melalui Kabid Perizinan BPTPM Mojokerto, Amat Susilo diduga telah melakukan pemersanan terhadap Direktur PT Kokoh Anugerah Nusantara, Kan Eddy senilai Rp 13 juta. Oleh sebab itu, Kan Eddy melaporkan dugaan maladministrasi oleh Noerhono dan stafnya ke Ombudsman RI perwakilan Jatim di Surabaya, Selasa (20/5).

(fat/fat)
Berita Terkait