Bambang mengaku, perbuatan bejat itu dilakukan di kamar rumahnya saat istrinya tertidur lelap. Tersangka mengaku tega menyetubuhi anak tirinya karena jarang mendapat layanan dari istrinya, Siti Aisyah (36). Selain itu, tersangka mengaku tergiur dengan kecantikan anak tirinya.
"Selama tiga bulan sejak Juli 2013 sudah 16 kali saya meniduri dia (ES). Sejak dia hamil, saya tidak lagi menidurinya, karena kasihan dengan kandungannya," ungkap Bambang kepada detikcom saat gelar perkara di Sat Reskrim Polres Mojokerto, Kamis (22/5/2014).
Sementara Kasat Reskrim Polres Mojokerto, I Gede Suartika menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat sekitar yang curiga terhadap kondisi ES. Pasalnya, ES yang belum punya suami sudah hamil dan melahirkan anak.
"Warga curiga korban bisa hamil dan melahirkan anak, namun korban mengalami keguguran, janinnya dimakamkan di TPU desa setempat tanpa sepengetahuan siapapun oleh tersangka 10 hari yang lalu," jelasnya.
Untuk merayu korban, Gede menambahkan, tersangka membujuk korban akan menjodohkannya dengan seorang pria bernama Yudha. Kepada korban, tersangka mengaku bisa mengundang arwah Yudha. Disaat itulah, tersangka menyetubuhi korban hingga 16 kali di kamar rumahnya tanpa diketahui oleh istrinya.
"Korban dibujuk akan dinikahkan dengan Yudha, ini tokoh karangan tersangka. Kepada korban, tersangka mengatakan, saat dirinya berbicara bahasa Indonesia, saat itulah arwah Yudha datang dan meminta agar dilayani nafsunya," imbuh Gede.
Korban yang diketahui memiliki kelemahan berfikir itu pun berhasil termakan bujuk rayu tersangka. Bahkan, menurut Gede, untuk lebih meyakinkan korban, tersangka memberikan sebuah cincin emas yang dikatakan pemberian dari Yudha.
"Korban diberi sebuah cincin emas untuk lebih meyakinkan lagi adanya sosok Yudha yang telah melamar korban," papar Gede.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban. Selain itu, polisi juga menyita sebuah cincin emas seberat 2,5 gram yang digunakan untuk merayu korban.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Gede.
(fat/fat)











































