Saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Noerhono membantah tuduhan Kan Eddy. Menurutnya, dirinya maupun stafnya tidak pernah meminta uang tambahan senilai Rp 13 juta dari PT Kokoh Anugerah Nusantara untuk mengeluarkan IMB.
"Intinya rumor permintaan uang senilai Rp 13 juta oleh saya maupun oleh staf saya itu tidak benar, saya sudah mengklarifikasi ke Ombudsman Surabaya," ungkap Noerhono kepada detikcom, Kamis (22/5/2014).
Sementara Kabid Perizinan BPTPM Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo yang diduga meminta uang Rp 13 juta dari staf Kan Eddy menjelaskan, surat IMB sudah ditanda tangani oleh Noerhono tanggal 14 April lalu. Sedangkan surat tersebut sudah diambil oleh pihak PT Kokoh Anugerah Nusantara.
"Tanggal 14 April tahun 2014 sudah ditanda tangani dan sudah diambil oleh yang bersangkutan. Kami juga tidak pernah menarik uang Rp 13 juta. Yang kami tarik sesuai retribusi dan sudah sesuai aturan," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Noerhono melalui stafnya diduga telah melakukan pemersanan terhadap Direktur PT Kokoh Anugerah Nusantara, Kan Eddy senilai Rp 13 juta. Oleh sebab itu, Kan Eddy melaporkan dugaan maladministrasi oleh Noerhono dan stafnya ke Ombudsman RI perwakilan Jatim di Surabaya (21/5).
Dugaan pemerasan terjadi saat staf Eddy hendak mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) perumahan yang berlokasi di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto pada bulan Maret lalu. Perumahan yang akan dibangun bertipe 36 dengan luas lahan sekitar 1,8 hektar.
Berdasarkan aturan dan prosedur, perizinan itu akan diterbitkan maksimal 15 hari kerja. Namun kenyataannya, hingga batas waktunya, IMB tersebut belum diterima PT Kokoh Anugerah Nusantara.
Ketika ditagih pada 10 April lalu, Kepala Bidang Perizinan BPTPM melalui stafnya diduga meminta uang senilai Rp 13 juta dari Kan Eddy. Alasannya, uang tersebut akan diserahkan ke atasannya, Kepala BPTPM. Padahal Kan Eddy telah menyetorkan biaya pengurusan IMB senilai Rp 22.166.400 ke BPTPM.
(fat/fat)











































