Informasi yang dihimpun, tersangka mulai masuk wilayah Pacitan sejak seminggu lalu. Sasaran pertamanya wilayah Kecamatan Donorojo. Di ujung barat Kabupaten Pacitan itu, tersangka menyaru sebagai penjual pupuk keliling. Pria kelahiran Lampung itu menjajakan dagangannya dari pintu ke pintu.
Nah, sesampainya di salah satu rumah warga, dirinya mendapati rumah dalam kondisi sepi. Hanya ada korban berada di dalam rumah seorang diri. Pelaku pun memberanikan diri masuk. Namun saat itu pelaku tidak menjual pupuk melainkan menawarkan jasa pengobatan.
Dengan gaya layaknya paranormal, tersangka menerawang korban dan menyebutnya menderita penyakit kanker. Tentu saja, gadis lugu yang baru berusia 11 tahun itu ketakutan. Tersangka pun lantas berusaha menenangkan korban dan menjanjikan pengobatan tanpa biaya sama sekali. Hanya, korban harus memenuhi syarat yang ditetapkan.
"Lalu korban diajak ke kamar dan dicabuli. Ketika merasa kesakitan, korban sempat teriak. Tapi sudah tidak kuat melawan," kata Kasubbag Humas Polres Pacitan AKP Rudito Kukuh Basuki, kepada wartawan di kantornya, Jl Ahmad Yani, Rabu (21/5/2014) siang.
Usai melampiaskan nafsunya, tersangka meninggalkan korban di kamar. Dia lantas keluar rumah sambil menutup kembali resleting celana yang sempat dibuka. Apes, dari halaman tampak ibu korban berjalan pulang dari rumah tetangga. Melihat gerak-gerik tersangka, ibu korban curiga. Apalagi setibanya di rumah, anaknya cerita telah dinodai.
Tentu saja sang ibu kaget bukan kepalang. Dia pun berbalik arah mengejar tersangka sambil berteriak minta tolong. Warga yang mendengar sontak beramai-ramai menghadang tersangka. Mereka berebut menghajarnya sebelum akhirnya diserahkan kepada polisi.
"Beruntung anggota segera datang sehingga tersangka dapat segera diamankan," tambah Rudito.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Pacitan. Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk menjajaki kemungkinan adanya korban lain. Untuk kepentingan penyidikan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, juga memeriksa saksi-saksi. Sementara tersangka dijerat pelanggaran UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(fat/fat)











































