Kasek bernama Suryaningsih (48) itu diduga menilap sebagian dana bantuan sosial (Bansos) yang diterima sekolahnya tahun 2013 lalu.
"Laporan dugaan penyimpangan itu sudah ditangani penyidik Tipidkor. Sekarang masih memintai keterangan saksi-saksi," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo, AKP Wahyudi, Selasa (20/5/2014).
Keterangan yang dihimpun detikcom menyebutkan, SDN 2 Sumberpinang Kecamatan Mlandingan menerima dana Bansos tahun 2013 sebesar Rp 57 juta. Dana tersebut, disebut-sebut berasal dari dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Sesuai petunjuk teknis, dana bansos tersebut dialokasikan untuk melengkapi sarana dan prasarana sekolah.
Namun, realisasinya di SDN 2 Sumberpinang ditengarai tidak seluruh dana bansos dibelanjakan untuk sarana dan prasarana sekolah. Ada dugaan sebagian dana itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi Kasek Suryaningsih. Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
"Dugaan penyimpangan itu hasil temuan penyidik Tipidkor sendiri. Sehingga laporannya ke Polres dibuat dengan laporan model A," sambung Wahyudi.
Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Situbondo disebut-sebut juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk penanganan kasus tersebut. Antara lain, surat perjanjian penerimaan dana, laporan pertanggung-jawaban dan Juknis Bansos tahun anggaran 2013.
"Jika terbukti melakukan penyimpangan, terlapor bisa dijerat dengan pasal 2, 3, dan 9 UU nomor 31 tahun 1999, yang dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkas AKP Wahyudi.
(fat/fat)











































