Kepala Dispenda Kota Malang Ade Herawanto menyebut, rata-rata pejabat yang memiliki usaha masih menunjukkan ketidakpatuhannya dalam membayar pajak usaha.
"Banyak dari para pejabat yang memiliki usaha kost, resto, guest house. Tapi tak bayar pajak," kata Ade kepada wartawan, Senin (19/5/2014).
Ironisnya, meski pejabat mengetahui ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal pajak, para pejabat ini justru enggan bahkan tidak mau membayar pajaknya. "Kami sangat prihatin sekali," sesal Ade.
Kendati demikian, Ade masih belum bisa menyebutkan siapa nama-nama pejabat pemilik kos-kosan yang tidak mau membayar pajak itu. Ia hanya mengatakan bila mereka sudah berkali-kali diingatkan agar membayar pajak usahanya.
"Contohnya Mie Setan di Jalan Bromo dan Soekarno-Hatta. Meski petugas dari Dispenda berkali-kali mendatangi dan menagih, mereka tetap saja tidak mau bayar. Mereka tak mengindahkan teguran dari Dispenda," ungkapnya.
Terkait hal ini, Pemkot Malang bakal mengambil langkah tegas dengan memasang stiker, police line hingga pencabutan izin usahanya.
"Juni nanti kami akan digelar operasi gabungan secara besar-besaran termasuk retribusi dan parkir," tandasnya.
Operasi sadar pajak ini dilakukan agar target perolehan pajak untuk tahun 2014 ini sebesar Rp 250 miliar bisa tercapai.
(fat/fat)











































