Pembunuh 2 Perempuan di Pacitan Dibekuk

Pembunuh 2 Perempuan di Pacitan Dibekuk

- detikNews
Jumat, 16 Mei 2014 17:09 WIB
Pembunuh 2 Perempuan di Pacitan Dibekuk
Foto: Purwo S
Pacitan - Kasus penemuan 2 mayat perempuan di Desa Pakisbaru, Kecamatan Nawangan, Pacitan, Kamis (15/5/2014) akhirnya terkuak. Keduanya dipastikan tewas karena dibunuh. Pelakunya adalah ZA (18) warga RT 2 RW 9 Dusun Setren, Desa Bugelan, Kecamatan Kismantoro, Wonogiri, Jateng yang tak lain pacar korban Eka Fitriani. Kurang dari 12 jam setelah penemuan kedua korban, tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya.

"Berdasarkan pemeriksaan sementara, motifnya ingin menguasai materi (sepeda motor dan handphone) milik korban," ungkap AKBP Aris Haryanto, Kapolres Pacitan saat jumpa pers di kantornya, Jl Ahmad Yani, Jumat (16/5/2014).

Sejak ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat dini hari tersangka terus menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Pacitan. Dari situlah terungkap kronologi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berujung pembunuhan tersebut. Rupanya, tindakan sadis itu sudah direncanakan sebelumnya. Ini terbukti saat hendak menemui kedua korban, tersangka sengaja membawa palu sebagai senjata.

Kasus rajapati itu bermula saat tersangka janjian dengan kedua korban di Dusun Paciran. Tersangka pun lantas menuju lokasi dengan berjalan kaki. Setelah bertemu korban Eka Fitriyani dan Novita Yulianti, pelaku lantas mengajaknya bermain ke Gua Gemblung yang berada di Dusun Tempel, Desa Pakisbaru. Saat itu kedua korban yang sama-sama masih duduk di bangku kelas 3 SMK Pancasila, Jatisrono berboncengan mengendarai Yamaha Jupiter AD 5882 SR.

Lantaran medan menuju komplek gua tergolong sulit, korban pun memarkir motor di jalan setapak. Mereka bertiga pun lantas berjalan kaki menuju gua. Sebelum tiba di kawasan gua, tersangka mendadak menghentikan kedua korban. Dengan dalih ingin membicarakan sesuatu yang penting, tersangka lantas mengajak korban Eka Fitriani ke ladang jagung. Sedangkan korban Novita Yulianti diminta menunggu di tepi jalan.

"Di situlah (ladang jagung) korban Eka Fitiyani dieksekusi dengan cara dipukul kepalanya menggunakan martil sebanyak 4 kali lalu dijerat lehernya dengan tali," tutur Kapolres seraya menjelaskan jika tersangka pernah dihukum dalam kasus penganiayaan di Jakarta.

Berhasil menghabisi nyawa korban pertama, tersangka lalu kembali dan menghampiri korban Novita Yulianti. Tersangka lalu menggertak korban dengan kalimat "Kalau mau selamat, ikut saya". Merasa ketakutan, korban Novita menurut saja saat dibawa ke gubuk dan diikat tangannya. Tidak itu saja, tersangka lantas menjerat leher korban hingga tak berdaya. Guna memastikan korban kedua tewas, tersangka lantas membenturkan kepala korban ke batu sebanyak 5 kali.

Setelah memastikan aksinya berhasil, sekitar pukul 17.30 sore harinya tersangka lantas mengambil HP milik kedua korban yang disimpan di bawah jok sepeda motor dan dibawanya pulang dengan berjalan kaki. Setibanya di rumah, tersangka gelisah. Remaja lulusan SMP itu khawatir jika keberadaan jasad korban segera tercium.

Sekitar pukul 00.30 WIB, Kamis (15/5/2014) tersangka kembali mendatangi TKP. Tujuannya untuk memindahkan jenazah korban ke tempat yang lebih terlindung. Lantaran tubuh korban Eka Fitriyani tergolong gemuk, tersangka kesulitan mengangkatnya. Tersangka akhirnya menutup jasad itu dengan daun pinus. Sedangkan jenazah Novita Yulianti ditimbun dengan pupuk kompos.

"Saat itu pula, tersangka membawa pulang sepeda motor milik korban," tambah Aris.

Hasil olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 3 HP dan 1 unit sepeda motor milik korban, 1 buah martil, seutas tali tampar dan tali rafia, 2 karung plastik, serta 2 ranting pinus. Hasil otopsi, kedua korban meninggal setelah mengalami pendarahan di kepala.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, subsider pasal 340 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, lebih subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(bdh/bdh)
Berita Terkait