Dua Pencuri Satu Truk Kayu Jati Diringkus, 15 Lainnya Buron

Dua Pencuri Satu Truk Kayu Jati Diringkus, 15 Lainnya Buron

- detikNews
Jumat, 16 Mei 2014 13:26 WIB
Dua Pencuri Satu Truk Kayu Jati Diringkus, 15 Lainnya Buron
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Dua dari 17 kawanan pembalak liar diringkus usai menebang 55 batang pohon jati di petak 2B, Kawasan Penguasaan Hutan (KPH) Perhutani Pasuruan, Desa Sumber Jati, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto.

Sunaryo (49), warga Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo dan Sarjono (41), warga Desa Pakis, Kecamatan Trowulan ditangkap polisi di Desa Bahureno, Jatirejo saat berusaha membawa kabur satu truk kayu jati curian.

Kapolsek Jatirejo, AKP Slamet Riyadi menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi warga Desa Sumber Jati ada pencurian kayu jati di desa mereka. Ternyata benar, saat anggotanya melakukan penghadangan di Desa Bahureno, Kecamatan Jatirejo, melintas sebuah truk warna merah dengan nopol L 9907 UN yang dikemudikan Sarjono. Dalam truk tersebut, polisi menemukan 55 batang kayu jati hasil curian.

"Kami tangkap dua orang, sopir truk dan otak pencurian (Sunaryo) di Desa Bahureno sekitar pukul 01.00 WIB (16/5). Saat itu keduanya hendak membawa kabur kayu curian," jelas Slamet kepada detikcom saat ditemui di kantornya, Jumat (16/5/2014).

Dari tangan kedua tersangka, Slamet memaparkan, pihaknya menyita 55 batang kayu jati KPH Perhutani Pasuruan tanaman tahun 2001 yang ditebang para tersangka, sebuah truk, 8 kapak dan 3 gergaji tangan dan 3 senter yang digunakan untuk menebang pohon jati. Dari pengakuan kedua tersangka, pencurian dilakukan bersama 15 orang lainnya yang saat ini dalam pengejaran.

"Diperkirakan secara keseluruhan pelaku penebangan kayu ini 17 orang. 15 Lainnya dalam pengejaran, nama-nama sudah teridentifikasi," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, masih kata Slamet, kedua tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf b dan d juncto pasal 83 huruf b UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 20 juta.

"Keduanya terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta," pungkas Slamet.

(fat/fat)
Berita Terkait