Perusahaan Dipailitkan, Buruh Pabrik Kertas Serbu Pengadilan

Perusahaan Dipailitkan, Buruh Pabrik Kertas Serbu Pengadilan

- detikNews
Senin, 12 Mei 2014 21:00 WIB
Perusahaan Dipailitkan, Buruh Pabrik Kertas Serbu Pengadilan
Surabaya - Dipailitkannya PT Surabaya Agung Industri & Pulp (SAIP) membuat karyawannya meradang. Mereka menyerbu Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah memenangkan gugatan kepailitan tersebut.

Dalam sidang perdata tersebut, majelis hakim PN Surabaya memenangkan gugatan kurator, dalam hal ini adalah Jandri Onasis Siadari. Jandri memenangkan gugatannya terhadap PT SAIP, Polda Jatim, dan Kejati Jatim.

Majelis hakim Ainur Rofiq dalam putusannya mengharuskan bahwa PT SAIP wajib membayar ganti rugi Rp 500 juta terhadap Jandri. Tindakan tergugat dinilai hakim terbukti melawan hukum UU Kepailitan karena telah memidanakan Jandri.

"Kami akan melakukan kasasi," kata Darwati, jaksa Kejati Jatim dengan nada kecewa.

Darwati menilai bahwa hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang dia sampaikan. Pengacara dari Polda Jatim juga kecewa dengan putusan hakim. Polisi yakin bahwa dokumen yang digunakan Jandri untuk memailitkan PT SAIP adalah palsu.

"Kami sudah melakukan gelar perkara. Hasilnya bahwa kurator menggunakan dokumen palsu. Kejati lalu menindaklanjuti," kata pengacara tersebut.

Seperti diketahui, Jandri Onasis Siadari melakukan gugatan balik kepada PT SAIP, Polda Jatim, dan Kejati Jatim yang telah memidanakanya atas dugaan pemalsuan dokumen piutang. Jandri sendiri dilaporkan pada 23 April 2013. Jandri dituduh memalsukan dokumen piutang yang membuat PT SAIP dinyatakan pailit.

(iwd/iwd)
Berita Terkait