"Kita assesment dulu sebelum dikirim ke unit pelayanan terapi rehablitasi milik BNN," ujar Kasi Peran Serta Masyarakat BNNP Jatim, Eko Prastowo, Jumat (9/5/2014).
Ia menerangkan, mereka selama Tahun 2014 hingga Mei ini, sudah ada 4 pecandu narkoba yang mengajukan sukarela untuk direhabilitasi. Sedangkan tahun lalu, sebanyak 19 pecandu yang sudah dikirim ke unit pelayanan terapi rehabilitasi milik BNN yang tersebar di 4 lokasi yakni, Lido Bogor, Baddoka Makassar, Tanah Merah Samarinda dan Batam.
"Biaya perjalanan ke tempat rehab sampai proses rehablitasi tidak dpingut biaya, gratis," tuturnya.
Eko menambahkan, rehabilitasi pecandu narkoba merupakan gerakan nasional dari BNN. Visi utama gerakan ini adalah pecandu narkoba akan lebih baik direhabilitasi ketimbang dipenjara.
"BNN mempunyai program memberikan pelayanan rehabilitasi kepada korban penyalahgunaan dan pecandu narkoba, yang ingin secara sukarela direhabilitasi," tandasnya.
(roi/fat)











































