Eks Rektor UIN Maliki Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan

Eks Rektor UIN Maliki Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan

- detikNews
Kamis, 08 Mei 2014 17:19 WIB
Malang - Kejari Kota Malang menetapkan Prof Imam Suprayogo sebagai tersangka kasus pengadaan lahan kampus baru Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki). Surat penetapan tersangka untuk mantan Rektor UIN Maliki baru dikeluarkan sore ini.

"Baru saya tanda tangani surat penetapan tersangka atas nama Imam Suprayogo, merupakan mantan Rektor UIN Maliki atas kasus pengadaan lahan kampus baru," kata Kajari Kota Malang Munasim kepada wartawan di kantornya Jalan Raden Intan, Kamis (8/5/2014) sore.

Munasim mengaku, penetapan tersangka berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka sebelumnya, saat penyidikan kasus dugaan korupsi senilai Rp 6 miliar lebih.

"Perannya sebagai kuasa anggaran, karena jabatannya sebagai rektor mulai 2006 hingga 2010. Ini hasil temuan alat bukti selama penyidikan," tambah Munasim.

Imam Suprayogo menambah deretan para tersangka dalam kasus pengadaan lahan kampus baru di wilayah Tlekung, Kota Batu tersebut. Sebelumnya, pejabat pembuat komitmen Jamal Lulail Yunus, panitia pengadaan tanah Musleh Herry, Marwoto, Nurhadi, dan Syamsul Hadi.

"Jadi ada enam tersangka ditambah Imam Suprayogo ini," ungkap Munasim.

Ia menambahkan, surat perintah dimulainya penyidikan terhadap tersangka baru ini akan dikeluarkan. Untuk melengkapi berkas pemeriksaannya sebagai tersangka.

"Sprindik baru akan kami terbitkan. Agar penanganan kasus ini segera tuntas," imbuhnya.

Imam Suprayogo dijerat Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 juonto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan juonto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Sesuai alat bukti yang ditemukan, tersangka turut serta dalam dugaan kasus korupsi yang dimaksud," tutup Munasim.

Sebelumnya, Kejaksaan telah melakukan mengekspos perkara sebanyak dua kali ke BPKP. Dijadwalkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan audit keuangan pada 17 Februari 2014 mendatang.

Dalam penyidikan kasus ini, Kejaksaan telah meminta keterangan 50 warga pemilik awal tanah sebagai saksi. Tersangka disangkakan menggelembungkan harga tanah jauh melebihi harga tanah di pasaran.

Selain itu, mereka dituding menggelapkan uang hasil jual-beli dan tak diserahkan kepada pemilik tanah. Harga tanah Rp 75 ribu per meter persegi hanya dibayar Rp 22-49 ribu per meter.

Pembebasan lahan kampus 2 UIN Maliki di Desa Tlekung Kecamatan Junrejo, Kota Batu, mencapai 9 hektare pada 2008 lalu, dengan total anggaran sebesar Rp 12 miliar, diduga kerugian negara mencapai Rp 4 miliar.

(fat/fat)
Berita Terkait