DKPP Sidangkan Perkara Suap 13 PPK Kabupaten Pasuruan

DKPP Sidangkan Perkara Suap 13 PPK Kabupaten Pasuruan

- detikNews
Selasa, 06 Mei 2014 15:07 WIB
Surabaya - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyidang 13 PPK di Kabupaten Pasuruan yang menerima suap dari caleg Gerindra. Sidang DKPP tersebut diselenggarakan di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, di Jalan Tanggulangin, Surabaya, Selasa (6/5/2014).

"Saya datang ke sini sesuai dengan perintah Pleno DKPP untuk memeriksa, mengadili, menyangkut pengaduan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Pasuruan yang mengadukan 13 anggota PPK di Kabupaten Pasuruan," ujar Komisioner DKPP Nur Hidayat Sardini kepada wartawan sebelum memulai sidang di kantor Bawaslu Jatim.

Nur mengatakan, dalam sidang tersebut, dirinya akan didampingi oleh anggota majelis lain sesuai dengan ketentuan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 bahwa, DKPP dapat membentuk tim pemeriksa di daerah untuk menangani perkara yang diadukan dengan teradu di provinsi setempat.

Anggota majelis yang mendampingi DKPP dalam persidangan tersebut yakni, 1 anggota KPU Jawa Timur, 1 anggota Bawaslu Jatim dan 2 unsur dari masyarakat (akademisi).

"Hasilnya kami akan laporkan ke pleno kami untuk mendapatkan putusan. Jadi setelah ini kami melaporkan (proses persidangan) dari awal sampai akhir menyangkut perkara yang disidangkan," ujarnya.

Setelah sidang di kantor Bawaslu Jatim ini, utusannya diperkirakan akan digedok pada pekan depan. "Hasilnya diputuskan dalam waktu yang tidak lama. Saya kira paling lambat bisa sampai pekan depan," jelasnya.

Ketika disinggung mengenai sanksi apa untuk 13 anggota PPK di Pasuruan jika terbukti menerima gratifikasi dari caleg Gerindra, Nur tidak bisa
berandai-andai.

"Ya lihat saja nanti. Secara yuridis ada 3 model sanksi yakni, pertama, Teguran tertulis. Kedua, pemberhentian sementara dan ketiga Pemberhentian tetap," terangnya.

DKPP juga mengacu pada surat pengaduan yang disampaikan oleh pengadu (KPU Kabupaten Pasuruan) bahawa, sudah menetapkan pemberhentian sementara terhadap 13 nama PPK di Pasuruan.

"Nah kamiakan lihat sangkaan mereka terbukti atau tidak. Kita kan perlu mendengarkan baik pengadu atau seterusnya dan juga hak teradu untuk membela diri. Ini kan aduan dari pimpinan ke bawahannya. Kita lihat saja nanti, persidangan ini tidak ditutup-tutupi," tandasnya.

Seperti yag diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari caleg asal
Gerindra DPRD Provinsi Jatim Agustina Amprawati menyuap 13 ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pasuruan. Ia dijanjikan Ketua PPK bisa mengamankan suara 5.000 per kecamatan dengan harga Rp 116 juta. Namun ternyata belakangan ia ditipu karena suara yang dijanjikan tidak terbukti.

Ke-13 oknum PPK yang terindikasi menerima suap yakni Ketua PPK Gempol Khumaidi, Ketua PPK Lekok Lutfi, Ketua PPK Prigen Tauhid, Ketua PPK Beji Budiharja, Ketua PPK Gondangwetan Musta'in, Ketua PPK Grati Sholeh, Ketua PPK Pohjentrek Edi, anggota PPK Wonorejo Suhud, Ketua PPK Sukorejo Eko, Ketua PPK Purwosari Imam, anggota PPK Winongan Endang, Ketua PPK Bangi, Sujarwanto serta Ketua PPK Kraton Ansori.

(bdh/bdh)
Berita Terkait