Kepada wartawan, Sawal mengaku pernah menjalin hubungan dengan seorang perempuan bernama Subi Rahayu. Hubungan tanpa ikatan (kumpul kebo) itu dilakukan saat Sawal pulang ke kampung halamannya pada tahun 1994.
"Saya pernah punya istri namanya Subi Rahayu," ujar Sawal di sela-sela pemeriksaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban, Senin (5/5/2014).
Diungkapkan, Sawal yang merantau sejak lulus SMP sempat singgah dan hidup di Kota Surabaya dan Kabupaten Tuban. Setelah itu pada tahun 1994, Sawal sempat kembali pulang ke kampung halaman.
Selama di sana, Sawal mengaku menjalin hubungan dengan perempuan yang diakui bernama Subi Rahayu. Mereka tinggal serumah, tapi tanpa ikatan pernikahan alias kumpul kebo. "Saya juga berhubungan layaknya laki-laki dan perempuan," paparnya.
Kebahagian out ternyata tak berlangsung lama. Sang istri, Subi Rahayu, tiba-tiba meninggal dunia setahun kemudian. Sawal pun kembali merantau ke Kabupaten Tuban berjualan poster dan buku-buku Wali Songo di terminal Wisata Kebonsari.
"Dia (Subi Rahayu) sudah meninggal," terangnya.
Namun pengakuan Sawal tersebut masih diragukan. Sebab tidak ada bukti maupun saksi yang menyatakan bahwa dirinya juga penyuka perempuan dan pernah memiliki hubungan dengan perempuan yang diakui bernama Subi Rahayu.
Sawal Muna ditetapkan sebagai tersangka kejahatan seksual setelah seorang pemuda berinisia EF (24), mengaku kepada keluarganya pernah menjadi korban saat masih berusia 16 tahun. Paman korban kemudian menangkap tersangka dan menyerahkannya ke polisi untuk diproses secara hukum.
Penyidik Satreskrim Polres Tuban menduga, korban kejahatan seksual yang dilakukan tersangka mencapai 10 orang. Para korban rata-rata masih berusia remaja dan berjenis kelamin laki-laki.
"Menurut pengakuan tersangka, korban masih ada lain, sekitar 10 orang," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, saat ditemui detikcom di kantornya.
(fat/fat)










































