Sawal Jerat Korbannya dengan Modus Transfer Tenaga Dalam

Kejahatan Seksual di Tuban

Sawal Jerat Korbannya dengan Modus Transfer Tenaga Dalam

- detikNews
Senin, 05 Mei 2014 16:53 WIB
Sawal Jerat Korbannya dengan Modus Transfer Tenaga Dalam
File: detikcom
Tuban - Sawal Muna (43), Pedagang poster asongan di terminal Wisata Kebonsari, Kabupaten Tuban, yang mencabuli sejumlah bocah laki-laki menjalankan aksinya bermodus pengisian ilmu kanuragan atau tenaga dalam.

Hal itu terungkap dari pengakuan tersangka dan korban saat diperiksa penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban. Sementara aksi bejat itu seluruhnya dilakukan di pantai Boom Tuban.

"Modusnya tersangka mengaku bisa mengobati dan mengisi ilmu kanuragan," ujar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, kepada detikcom, Senin (5/5/2014).

Dijelaskan Wahyu, korban berinisial EF (24) yang saat itu masih berusia 16 tahun bertemu tersangka di Masjid Muqdhor Jalan Pemuda, Kabupaten Tuban. Kepada korban, tersangka mengaku bisa menyembuhkan penyakit.

Tersangka kemudian mengajak korban ke alon-alon kota. Korban kemudian dberi air minum seanyak 17 kali, yang katanya berisi amalan Asma' Khodam. Selanjutnya korban diajak ke kawasan pantai Boom untuk pengisian kanuragan.

Di tepi pantai itu tersangka mengajak korban berhubungan intim sesama jenis, dengan alasan mentransfer tenaga dalam atau ilmu kanuragan. Tanpa perlawanan, korban menuruti ajakan tersangka. Perbuatan bejat itu bahkan diulangi hari berikut hingga 4 kali.

"Modus yang sama juga dilakukan pada korban-korban lainnya, yaitu mengaku bisa mengobati dan mengisi ilmu kanuragan," jelas Kasat.

Diduga korban kejahatan seksual tersangka mencapai 10 anak. Perbuatan bejat itu dilakukan selama bertahun-tahun tinggal di Kabupaten Tuban.

"Apakah perbuatanya dilakukan sejak tahun 1991 itu kita gak bisa memastikan. Yang jelas dari keterangan saksi dan korban ya sekitar 2005," tuturnya.

Sebelumnya seorang pemuda berinisia EF (24), mengaku kepada keluarganya pernah menjadi korban kejahatan seksual tersangka saat masih berusia 16 tahun. Paman korban kemudian menangkap tersangka dan menyerahkannya ke polisi untuk diproses secara hukum.

(fat/fat)
Berita Terkait