Kasubbag Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo menjelaskan, penangkapan kedua pengedar pil koplo ini saat Sat Lantas Polres Jombang menggelar razia rutin di Jalan Raya Brigjen Kretarto. Saat mobil dengan nopol L 1655 BH yang dikendarai kedua pelaku dihentikan petugas, keduanya menolak meminggirkan mobilnya dan menolak turun dari mobil.
"Saat dihentikan petugas pengemudinya enggan turun dari mobil, sehingga petugas curiga dan menggeledah mobil tersebut," kata Widodo kepada detikcom, Sabtu (3/5/2014).
Merasa janggal, petugas kemudian memaksa pengemudi turun dan petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan 60 butir pil koplo dari dalam mobil yang dikendarai kedua pelaku. Puluhan ribu pil koplo ini dikemas dengan kantong plastik dengan isi seribu butir per kantong.
"Tersangka kita amankan, beserta satu unit mobil, enam puluh ribu pil koplo, uang Rp. 700 ribu dan dua handphone," pungkas Widodo.
(fat/fat)