"Kami curiga karena harga mobil itu jauh lebih murah dari harga aslinya," kata AKP Lily Djafar kepada wartawan, Rabu (30/4/2014).
Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu mengatakan, kasus ini berawal saat Rizky menginap di rumah Candra Setiawan Kusuma, mantan majikannya di Jalan Gamelan, Yogyakarta.
Rizky dahulu memang pernah bekerja di rumah makan gudeg milik Candra. Meski sudah keluar,namun hubungan baik Rizky dengan majikannya masih terjaga. Rizky masih diterima dan bahkan diizinkan menginap di situ bila sedang berada di Yogyakarta.
"Rupanya kedatangan rizky di Jogja 3 hari lalu sudah direncanakan. Dia ingin mencuri mobil mantan majikannya," lanjut Lily.
Pria warga Jalan Teluk Nibung itu mecuri mobil Toyota Kijang Innova nopol AB 1208 VS yang diletakkan di halaman rumah. Rizky mencurinya dini hari saat semua orang sudah tidur. Mobil itu oleh Rizky lantas dibawa ke Surabaya untuk dijual.
"Di Surabaya, Rizky menemui Udin dan meminta tolong agar dicarikan pembeli,' ujar Lily.
Mobil itu rencananya dijual seharga Rp 20 juta. Polisi yang mendengar ada mobil dijual sangat murah mencoba melakukan transaksi. Transaksi itu dilakukan di dekat SPBU Jalan Petekan. Begitu mengetahui mobil itu tak ber BPKB, Rizky dan Udin segera diamankan.
"Ternyata Udin adalah DPO kami selama setahun ini dalam kasus curanmor. Kasus ini kami limpahkan ke Polresta Yogyakarta karena locus delicti nya ada di sana," tandas Lily.
(iwd/iwd)