Anaknya Dijanjikan Diterima Jadi Polisi, Makrufah Tertipu Rp 75 Juta

Anaknya Dijanjikan Diterima Jadi Polisi, Makrufah Tertipu Rp 75 Juta

- detikNews
Rabu, 30 Apr 2014 16:16 WIB
Mojokerto - Dijanjikan bisa meloloskan abaknya menjadi bintara Polri tahun 2014, Makrufah (40), warga Desa Kedungcangkring, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, mengalami kerugian Rp 75 juta. Pelaku diduga bernama Abdul Jalil (50), warga Kecamatan Kutorejo, Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, I Gede Suartika mengatakan, dugaan penipuan ini bermula saat Makrufah ingin putranya, Akhmad Jainul Fanani diterima menjadi bintara Polri tahun ini. Keinginan tersebut disampaikan korban saat berobat ke rumah Suriati, di Desa Pacet Selatan, Kecamatan Pacet Mojokerto.

"Suriati ini dukun yang mengenalkan korban dengan Abdul Jalil. Dari situ terlapor (Jalil) menjanjikan bisa meloloskan anak korban dalam seleksi penerimaan bintara Polri. Namun dia (Jalil) meminta korban menyerahkan uang Rp 25 juta," jelas Gede kepada detikcom, Rabu (30/4/2014).

Untuk meyakinkan korbannya, menurut Gede, Jalil mengaku memiliki seorang teman di kesatuan kepolisian yang bisa membantu memasukkan anak korban menjadi bintara polisi. Korban yang tergiur dengan tawaran Jalil pun menyerahkan uang tersebut.

Tak berhenti di situ, Gede menambahkan, terlapor kembali mendatangi rumah korban untuk meminta uang senilai Rp 50 juta untuk keperluan yang sama. Lagi-lagi korban bersedia menyerahkan uangnya kepada terlapor.

"Tahap ke dua, terlapor menerima Rp 50 juta. Korban diberi kwitansi senilai Rp 75 juta sesuai uang yang sudah diberikan korban kepada terlapor," imbuh Gede.

Malang nian nasib Makrufah. Begitu putranya hendak mengikuti tes tahap pertama penerimaan bintara Polri awal April lalu, Jalil tidak lagi bisa dihubungi. Bahkan, usaha pencarian korban ke rumah Jalil pun tidak membuahkan hasil.

Kesal dengan ulah Jalil, Makrufah pun melaporkan nasib yang dialaminya ke Mapolres Mojokerto. Dalam laporannya, korban menyerahkan barang bukti berupa selembar kwitansi pembayaran senilai Rp 75 juta dari Jalil.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan, kita masih memintai keterangan Suriati yang mengenalkan korban dengan terlapor," pungkas Gede.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.