Agustina diperiksa sebagai saksi dugaan suap tiba di Mapolres Pasuruan Kota, pukul 10.00 WIB, Rabu (30/4/2014). Pemeriksaan dilakukan tertutup di ruang Unit Tipikor.
Perempuan yang juga ketua organisasi sayap Partai Gerindra Perempuan Indonesia Raya (PIRA) Kota Pasuruan ini didampingi tim kuasa hukumnya, Elisa dan Ayi Suhaya. Mengenakan baju kebesaran PIRA, seperti biasa, perempuan berjilbab ini terus menebar senyum ke awak media.
"Kami periksa sebagai saksi kasus dugaan suap. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bambang Sugeng.
Selain memeriksa Agustina, 2 oknum PPK yang diduga menerima suap juga diperiksa sebagai saksi hari ini.
"Sebelumnya kami juga sudah memeriksa 3 orang saksi dari luar PPK dan Panwas serta saksi pelapor dari Panwas," jelas Bambang.
Bambang menegaskan menjadikan kasus dugaan suap caleg ke PPK ini sebagai prioritasnya. "Pemeriksaan masih berlangsung," pungkas Bambang.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari caleg asal Gerindra DPRD Provinsi Jatim Agustina Amprawati yang diketahui kalah dalam Pileg, menyuap 13 ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pasuruan.
Ia dijanjikan Ketua PPK bisa mengamankan suara 5.000 per kecamatan dengan harga Rp 116 juta. Namun ternyata belakangan ia ditipu karena suara yang dijanjikan tidak terbukti.
(fat/fat)











































