Mereka adalah Mulyono (58), mantan Kepala Desa Patihan periode tahun 2008 - 2013 dan M Ainul Yakin (44), Sekretaris Desa Patihan. Keduanya kini telah diamankan Satreskrim Polres Tuban dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
"Tersangka tidak kita tahan, hanya jadi tahanan kota," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, kepada detikcom, Rabu (30/4/2014)
Penetapan tahanan kota dipilih karena kedua tersangka sangat kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan. "Tersangka dinilai tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ungkap Kasat.
Menurut Wahyu, uang yang dikorupsi tersangka merupakan kas desa periode tahun 2009-2013. Selama kurun waktu 4 tahun, desa mendapat pemasukan uang dari lelang sawah dan hasil Himpunan Petani Pemakai Air (HIPA) sebesar Rp 3.071.865.998.
Namun di akhir masa jabatan tersangka sebagai Kades, pengeluaran uang kas yang dikeluarkan untuk pembangunan desa tidak bisa dipertanggung jawabkan. Ada dana sebesar Rp 372.173.400 yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
"Diketahui dari LPJ yang ada. Dikroscek dengan data-data kwitansi dan realisasi pembangunan desa, ternyata ada selisih yang tidak bisa dipertanggung jawabkan," jelasnya.
Selanjutnya kasus tersebut dilaporkan ke Polres Tuban dan ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Bahkan menurut Wahyu, kedua tersangka telah mengakui perbuatanya. Uang hasil korupsi dibagi berdua untuk keperluan pribadi.
"Dalam penyelidikan tersangka mengembalikan Rp 105 juta. Namun ini (pengembalian) tidak mempengaruhi penyelidikan, hanya saja akan menjadi pertimbangan hakim di pengadilan," paparnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 2, pasal 3, subsider pasal 8 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman minimal 1 tahun penjara dan denda miniman Rp 50 juta," pungkasnya.
(fat/fat)











































