Istri Caleg Golkar Nyoblos di Dua TPS Berbeda Jalani Sidang Perdana

Istri Caleg Golkar Nyoblos di Dua TPS Berbeda Jalani Sidang Perdana

- detikNews
Selasa, 29 Apr 2014 15:59 WIB
Dwi Mawarti, istri caleg Golkar jalani sidang/Enggran
Jombang - Dwi Mawarti, istri calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Golkar yang mencoblos dua kali di TPS 2 dan TPS 3 Desa Godong, Kecamatan Gudo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (29/4/2014). Dwi yang hadir tanpa didampingi kuasa hukumnya, mengakui telah mencoblos dua kali di dua TPS tersebut.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Winarno, Dwi mengaku tidak ada niat untuk menaikkan suara suaminya dalam Pemilu Legislatif (Pileg) tanggal 9 April lalu. Dia hanya tidak mengerti jika perbuatannya melanggar hukum.

"Saya tidak tahu kalau tidak boleh menggunakan suara orang lain dalam bentuk apapun. Suami saya tidak tahu, dan tidak ada niat menaikkan suara suami saya," ungkap Dwi dalam persidangan.

Dwi mengaku nekat mencoblos dua kali karena telah mendapatkan surat kuasa dari kakak iparnya sebelum Pileg digelar. Sehingga tanpa ragu, Dwi membawa form C6 atas nama kakak iparnya, Ina Djumainah ke TPS 3. Itu dia lakukan usai mencoblos dengan namanya sendiri di TPS 2.

Ironisnya, dalam fakta persidangan yang digelar di ruang sidang 1 PN Jombang ini terkuak, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 3 tidak memeriksa formulir C6 yang dibawa Dwi. Begitu datang, Dwi langsung diberi surat suara dan dipersilahkan mencoblos di bilik suara. Padahal petugas KPPS mengenali sosok Dwi.

"Saya menuju ke meja terus saya serahkan C6 ke KPPS, kemudian saya diberi surat suara dan langsung dipersilahkan ke bilik suara, saya tidak tahu kalau itu melanggar hukum. Saya sangat menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan tersebut," paparnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masusanto mengatakan, terdakwa Dwi Mawarti dijerat dengan pasal 110 UU nomor 8 tahun 2012 tentang tindak pidana pemilu. Terdakwa terancam hukuman penjara paling lama 1,5 tahun dan denda Rp 18 juta.

"Terdakwa tidak punya hak untuk mencoblos di TPS 3 atas nama kakak iparnya, Ina Djumainah. Adanya surat kuasa itu tidak sah, karena setiap pemilih tidak boleh memberikan kuasa kepada orang lain," jelasnya.

Dalam persidangan kali ini turut dihadirkan beberapa saksi baik dari TPS 2 maupun dari TPS 3. Para saksi ini berasal dari unsur KPPS, Linmas, PPL dan juga saksi partai politik. Sedangkan sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan besok (30/4) pukul 09.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, istri Andik Basuki Rahmat, caleg DPRD Kabupaten Jombang Dapil IV nomor urut 2 dari Partai Golkar yang bernama Dwi Mawarti diduga melakukan kecurangan.

Dia melakukan pencoblosan di dua TPS berbeda di Desa Godong, Kecamatan Gudo, Rabu (9/4/2014). Dwi dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat saat ketahuan nyoblos dua kali di TPS 2 dan TPS 3.

(bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.