Lima Ekor Merak Dilindungi Diserahkan ke Polisi

Lima Ekor Merak Dilindungi Diserahkan ke Polisi

- detikNews
Selasa, 29 Apr 2014 15:21 WIB
Foto: Imam Wahyudiyanta
Surabaya - Polisi menerima pelimpahan 5 ekor burung merak hijau/merak Jawa. Unggas tersebut diserahkan ke polisi karena merupakan hewan yang dilindungi.

"Kami menerima lima ekor burung merak ini dari seorang warga Surabaya," kata Kompol Suparti kepada wartawan, Selasa (29/4/2014).

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya itu mengatakan, warga tersebut berinisal MK, warga Tempurejo, Kenjeran. MK secara sadar dan sukarela menyerahkan unggas peliharaannya karena dia tahu jika hewan tersebut merupakan hewan yang dilindungi.

"Warga tersebut membeli merak-merak itu dari sebuah pasar hewan di Banyuwangi," lanjut Suparti.

Saat itu, kata Suparti, MK ditawari merak oleh pedagang seharga Rp 2 juta untuk lima ekor merak. MK pun setuju dan membawa dan merawatnya di rumahnya. Saat dibeli, merak-merak itu masih berumur 2 bulan.

"Merak-merak itu dipelihara kurang lebih selama 2 bulan. Sekarang umur merak itu sudah 4 bulan," ujar Suparti.

Saat memelihara itulah, ada yang memberitahu MK jika hewan yang dipeliharanya itu termasuk hewan yang dilindungi. Khawatir jika ia akan diperkarakan karena memelihara hewan yang dilindungi, maka MK segera menyerahkan merak peliharaannya ke polisi.

Menurut peraturan perundang-undangan, memelihara hewan yang dilindungi bisa diperkarakan. Hal itu sesuai dengan pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam hayati dan ekosistem yang berbunyi setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

(iwd/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.