Tersangka diketahui bernama Adi Joko Hartono (20), warga Desa Paseyan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Sementara pemeran video merupakan pacar tersangka, siswi kelas 3 salah satu SMP di wilayah Jatirogo.
"Yang pria ditetapkan tersangka, namun yang perempuan kita posisikan sebagai korban," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, kepada detikcom, Senin (28/4/2014).
"Itu karena korban tidak tahu kalau direkam. Handphone yang digunakan untuk merekam diletakkan dalam helm. Melalui kaca helm," lanjutnya menjelaskan.
Menurut Wahyu, perbuatan mesum itu direkam tersangka yang diketahui bekerja sebagai penjaga warnet pada 22 Maret 2014. Lokasi yang digunakan mesum yaitu di rumah tersangka Desa Paseyan, Kecamatan Jatirogo. "Direkam pada 22 Maret lalu," terangnya.
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan sebuah memory card berisi rekaman video mesum. Kini tersangka masih terus diperiksa guna menyelidiki bagaimana video tersebut bisa beredar luas di masyarakat.
"Tersangka kita jerat Pasal 37 junto 35 junto 29 UU RI No 55 tahun 2008, tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui telah beredar video mesum di masyarakat Kabupaten Tuban. Video diduga diperankan sisiwi kelas 3 SMP dengan sang pacar yang diketahui merupakan penjaga warnet. Dalam video itu keduanya melakukan hubungan intim layaknya suami istri di sebuah ruangan.
(fat/fat)