Peristiwa yang terjadi di Jalan Embong Malang, depan Pasar Tunjungan, itu pelaku gagal membawa kabur motor incarannya. Namun, pengendaranya luka parah setelah dibacok.
Dua bandit yang ditangkap itu adalah Rohman Romadhoni (20) warga Dapuan Tegal, Surabaya dan Umar (21) warga Kertayasa, Serang, Banten.
"Motifnya perampasan dengan cara menghentikan korban di tengah jalan hingga melukai korban," kata Kapolsek Genteng Kompol I Wayan Winaya, Minggu (27/4/2014).
Dari informasi yang dihimpun, saat itu korban mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam nopol H 2185 QY dari arah Jalan Tunjungan menuju ke Embong Malang.
Ketika sampai di tepi Pasar Tunjungan, sekitar pukul 23.00 wib, Sabtu (26/4/2014) malam, korban dihentikan 2 pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah nopol L 5594 SI.
Pelaku lantas menuduh korban pernah memukuli adiknya. Padahal korban merasa tidak pernah memukuli orang yang dituduhkan pelaku.
Karena terus mempertahankan motornya, pelaku kalap dan langsung menyabetkan senjata tajam jenis pisau penghabisan ke arah kepala dan baru korban. Beruntung korban mengenakan helm dan bagian kepalanya tidak terluka, hanya bahu kirinya terluka.
Saat kejadian tersebut, situasi ramai orang. Meski korban berteriak minta tolong, tapi tidak ada warga yang berani mendekatinya karena pelaku membawa sajam.
Untungnya, 2 anggota polisi Unit Reskrim Polsek Genteng yang mengetahui kejadian tersebut langsung menyergapnya. Tak ingin tangkapannya kabur, polisi menembak kaki kedua pelaku.
"Pelaku sudah kita amankan dan masih kita kembangkan. Tidak menutup kemungkinan pelaku juga pernah beraksi di tempat lain," jelas mantan Kapolsek Tandes ini.
(roi/gik)