Galian C yang dilaporkan milik Senedi, anggota DPRD Kabupaten Mojokerto ini, selain tidak punya izin juga diduga untuk menampung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) cair dari pabrik kertas.
Dari data yang dihimpun detikcom di Mapolres Mojokerto, terdapat sebuah laporan polisi (LP) nomor 119/IV/2014/JATIM/RESMJK, yang diterbitkan Kamis 24 April 2014.
Dalam LP tersebut tertulis sebagai terlapor adalah Senedi, anggota DPRD Kabupaten Mojokerto sebagai pemilik galian C. Lokasi tambang miliknya ditutup paksa lantaran tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari pemerintah setempat.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP I Gede Suartika membenarkan jika penutupan lokasi galian C milik Senedi lantaran tanpa dilengkapi dengan izin yang sah.
"Kita menindak lanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya lokasi galian C tanpa izin. Seperti yang tertulis, sebagai terlapor dalam LP itu adalah atas nama Senedi, warga Dusun Bendungsari, Desa Tempuran," ungkapnya kepada detikcom, Sabtu (26/4/2014).
Penutupan galian C ini bermula dari adanya laporan dari warga sekitar lokasi, jika limbah cair yang juga ditampung di lokasi yang sama sangat mengganggu pernafasan. Polisi yang turun ke lokasi mendapati dua permasalahan berbeda. Yakni terkait penampungan limbah B3 dan galian C yang diduga ilegal.
"Kita sita tiga eskavator dan satu truck dari lokasi galian C. Pemiliknya akan segera kita panggil, karena yang bersangkutan sekarang masih berada di luar kota," pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Senedi selaku terlapor membantah jika galian C miliknya ilegal. Untuk itu, dia siap memberikan keterangan kepada polisi. Namun untuk saat ini, dia mengaku masih mengikuti studi banding ke Makasar bersama anggota dewan lainnya.
"Tidak benar itu, saya setiap tahun rutin mengajukan perpanjangan. Hanya untuk tahun ini saja, pengajuan saya masih dalam proses," tandasnya.
(gik/gik)