"Proses di kami sudah tuntas dan hari ini kami limpahkan berkas perkaranya ke Polres Pasuruan Kota untuk ditangani lebih lanjut," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Suryono Pane di Mapolres Pasuruan Kota, Kamis (24/4/2014).
Suryono yang datang bersama dua komisioner Panwaslu, Ahmad Hidayat dan Joko Handoyo, mengatakan tempat kejadian perkara proses penyuapan banyak terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Panwaslu juga menyerahkan barang bukti suap dari 9 oknum PPK, berupa uang Rp 45 juta.
"Dari hasil gelar perkara, dugaan tindak pidana pemilu tidak memenuhi unsur. Tetapi lebih banyak memenuhi unsur pasal 5 ayat 1 dan 2 undang-undang tindak pidana korupsi, terkait suap," terangnya.
Terkait pelanggaran kode etik, Panwaslu juga sudah melimpahkan berkasnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP). Pihaknya merekomendasikan pemecatan tidak hormat dan tetap kepada 13 oknum PPK tersebut.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bambang Sugeng yang menerima pelimpahan berkas mengatakan pihaknya secepatnya menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kami segera lakukan klarifikasi secepatnya. Setelah itu akan melakukan penyelidikan," ungkap Bambang.
13 oknum PPK yang sudah mengakui menerima suap dari Agustina Amprawati yakni Ketua PPK Gempol (Khumaidi); Ketua PPK Lekok (Lutfi); Ketua PPK Prigen (Tauhid); Ketua PPK Beji (Budi); Ketua PPK Gondangwetan (Musta’in); Ketua PPK Grati (Sholeh); Ketua PPK Pohjentrek (Edi) ; anggota PPK Wonorejo (Suhudi); Ketua PPK Sukorejo (Eko); Ketua PPK Purwosari (Imam); anggota PPK Winongan (Endang); Ketua PPK Bangil (Sujarwanto) serta Ketua PPK Kraton (Ansori). KPU Kabupaten Pasuruan sudah menonaktifkan mereka sehari setelah kasus ini mencuat ke permukaan.
(bdh/bdh)











































