"Advokat dan kurator adalah profesi yang dilindungi undang-undang. Harus ada prosedur khusus ketika terjadi perselisihan. Apalagi ini urusan kepailitan," ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat AAI Humpherey R Djemat kepada wartawan di Surabaya, Rabu (23/4/2014).
Jandri warga Jakarta ditangkap Subdit II Tindak Pidana Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim di Tangerang beberapa waktu lalu dan ditetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan surat laporan hasil pemungutan suara kepada hakim pengawas, yang intinya menyatakan bahwa kreditur PT ZT Holding Pte Ltd hingga batas waktu yang ditentukan belum menyerahkan dokumen tagihan kepada pengurus, sehingga PT Surabaya Agung Industri Pulp (PT SAIP) dinyatakan pailit.
Kata Humpherey, penetapan Jandri sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi. Menurutnya, penyidik Polda Jatim seharusnya paham mengenai Undang-Undang Kepailitan.
"Perselisihan dalam kasus kepailitan, seharusnya tidak bisa dilaporkan ke kepolisian. Ada mekanisme yakni lapor ke Pengadilan Niaga," tegasnya.
Alumunus Universitas Indonesia ini menegaskan, pihaknya akan melakukan advokasi dan melayangkan surat protes ke Kapolri, Jaksa Agung hingga Mahkamah Agung, agar kasus yang dialami Jandri ke depan tidak tidak terulang lagi.
"Kita akan melayangkan surat protes ke Kapolri, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung. Kita juga memberikan advokasi di persidangan, agara hakim dan jaksa dapat bersikap adil, objektif dan profesional," tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jandri Onasis Siadari, seorang kurator di tetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat laporan hasil pemungutan suara kepada hakim pengawas terkait isinya, yang menyatakan bahwa kreditur PT. ZT Holding Pte, Ltd hingga batas waktu yang ditentukan belum menyerahkan dokumen tagihan kepada pengurus. Hingga dinyatakan pailit karena memenuhi syarat.
Tersangka masuk dalam perkara utang piutang ini setelah di tunjuk oleh Pengadilan Niaga surabaya untuk menjadi salah satu pengurus PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang). Akibat dampak pemalsuan dokumen membuat PT Surabaya Agung Industri Pulp (PT SAIP) di Jalan Kedungdoro Surabaya di pailitkan oleh salah satu kreditur yakni, PT Asia Base Resources ltd di Surabaya.
(roi/bdh)