Caleg Gerindra Penyuap 13 PPK Dijerat Pasal Gratifikasi

Caleg Gerindra Penyuap 13 PPK Dijerat Pasal Gratifikasi

- detikNews
Rabu, 23 Apr 2014 12:52 WIB
Pasuruan - Setelah memeriksa 13 ketua PPK nonaktif, Panwaslu Kabupaten Pasuruan akhirnya memeriksa Agustina Amprawati. Dalam pemeriksaan selama 2,5 jam itu, Agustina dicecar pertanyaan seputaran pihak mana yang berinisiatif melakukan 'permufakatan jahat' tersebut. Agustina terancam dijerat pasal 12 ayat 2 UU/31/1999 jo UU/20/2001 tentang gratifikasi.

"Pemeriksaa fokus pada siapa yang mengawali pertemuan antara kedua belah pihak," kata Ketua Panmwaslu Kabupaten Pasuruan, Suryono Pane, saat dihubungi, Rabu (23/4/2014).

Berdasarkan klarifikasi, kata Suryono, ada 4 ketua PPK yaitu Ketua PPK Gempol Khumaidi, Ketua PPK Wonorejo Suhudi, Ketua PPK Sukorejo Eko dan Ketua PPK Purwosari Imam yang mengawali pertemuan tersebut. Pertemuan antara keempat ketua PPK dengan Agustina ini dilakukan pada akhir 2013 di Rumah Makan Pringkuning, Purwosari.

Selanjutnya, sekitar 4 Januari 2014, 4 ketua PPK itu meminta bertemu dengan Agustina di tempat yang sama. Dalam pertemuan itu disampaikan bila Agustina akan dikenalkan dengan 9 ketua PPK lainnya.

Pane menjelaskan, dari dua pertemuan tersebut, akhirnya pada Februari atau tepatnya setelah Agustina pulang dari umroh, 13 PPK bertemu dengan Agustina di posko pemenangan di Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan.

"Pertemuan itu membahas teknik pemenangan yaitu mengamankan suara, mengukur kekuatan lawan, apabila suaranya kalah, akan ada penambahan," urai Suryono.

Bertemuan ke-4 pun digelar antara 13 PPK dan Agustina. Dalam pertemuan tersebut, dibicarakan perincian uang yang harus dibayarkan Agustina kepada 13 PPK sebagai kompensasi pengamanan dan penambahan suara.

"Pada pertemuan itu sebenarnya ada 14 PPK yang diajukan. Namun Ketua PPK Rembang batal hadir," jelas Suryono.

Selanjutnya pada pertemuan ke-5 pada 12 Maret lalu, Agustina menyerahkan sejumlah uang yang diminta para PPK dengan nominal bervariasi.

"Pada 7 April atau H-2 pencoblosan, seorang anggota PPK Winongan, Endang, kembali meminta tambahan Rp 25 juta untuk pemenangan di wilayahnya," jelasnya.

Suryono Pane menyatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara di Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada sore nanti dan akan menunggu hasil dari gelar perkara tersebut. Menurutnya, Agustina terancam dijerat pasal pasal 12 ayat 2 UU/31/1999 jo UU/20/2001 tentang gratifikasi.

(bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.